HukumSidoarjo

Reskrim Polsek Krian Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polsek Krian saat menunjukan barang bukti dari kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Sidoarjo,Wartapos.id – Unit Reskrim Polsek Krian berhasil menangkap serta mengamankan 2 pelaku pengedar Narkotika jenis sabu – sabu.

Kedua pelaku berhasil dibekuk ditempat yang berbeda, pelaku pertama Hatta illa budiman (38) warga Desa Ngingas timur RT 36 RW 08 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Sidoarjo berhasil ditangkap Selasa (11/02) sekitar pukul 02.30 wib di depan Ruko Resident Desa Jeruk gamping,Krian.

Sesaat setelah membeli barang terlarang ini,setelah mendapat keterangan dari pelaku Hatta dari mana barang terlarang tersebut diperoleh Unit Reskrim Polsek Krian mengembangkan dan berhasil menangkap pelaku berikutnya M Ilyas alias Sambas (42) warga Desa Katerungan Timur Rt.07 Rw.01 Kecamatan Krian Sidoarjo.

M Ilyas berhasil ditangkap dirumah istrinya Desa Seduri Kecamatan Balongbendo Sidoarjo sekitar pukul 04.00 wib saat sedang tidur bersama istri dan anaknya. Dari tangan pelaku M Ilyas,Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan Barang bukti Uang senilai Rp 1.145.000 yang merupakan hasil penjualan sabu – sabu.

Kapolsek Krian Kompol M Kholil menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan atas informasi masyarakat. Pelaku merupakan jaringan Madura, dari keterangan pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut di Suramadu Surabaya.

” Jelas Kompol M Kholil. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 1,3 gram sabu – sabu, 1 buah handphone, Uang sebesar Rp 1.145.000 serta satu unit sepeda motor honda vario dengan nopol kendaraan W 6208 CB.” tambah Kapolsek Krian.

Iptu Sigit Kanit Reskrim Polsek Krian menambahkan pelaku mengaku dari barang seberat 1,3 gram dikemas menjadi 5 pocket dan dijual perpocket seharga Rp 200.000 pada para pemakainya.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Krian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalah gunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter : dik

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button