Lumajang

Terlibat Korupsi, Mantan Kepala Dinas Pasar Dan Salah Satu Rekanan Di Tahan Kejaksaan

 

YS mantan Kepala Dinas Pasar Lumajang saat di tahan kejaksaan

Lumajang Wartapos.id – Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan salah satu Pejabat Lumajang YS sebagai tersangka, Kamis (19/12). YS yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lumajang  ditetapkan tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi Pasar Hewan di Keluruhan Jogotrunan Kecamatan Lumajang tahun anggaran 2016. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Lumajang.

Selain YS, Kejaksaan Negeri Lumajang juga menetapkan satu tersangka lain. Yakni direktur dari CV San Ken, TYR sebagai pihak rekanan proyek tersebut. Keduanya kemudian ditahan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Pihak Kejaksaan menyebut, hasil penyidikan ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 541 juta. Karena diketahui ada sejumlah item proyek yang tidak dikerjakan.

“Terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Muhammad Kandi.

TYR saat akan ditahan kejaksaan

Selain itu, kerugian negara ditemukan, karena ada pembangunan yang tidak sesuai. Anggaran rehabilitasi Pasar Hewan itu sendiri mencapai Rp. 3,1 miliar dari APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwy Prasetio SH menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengumpulkan 5 alat bukti.

“Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Kita sudah menemukan juga seperti surat dan dokumen pendukung lainnya,” Ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan kesempatan pada tersangka untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara tersebut.

“Tapi di sini masih belum dikembalikan, mau tidak mau ya kita proses,” ungkapnya.

Lebih Lanjut Lilik menyampaikan bahwa memang masih ada kemungkinan tersangka lainnya. Dengan melihat pengembangan selanjutnya.

“kita lihat nanti, jika ada pengembangan, kita kembangkan. Kita lihat juga fakta di persidangan,” pungkasnya. (Nzr/war/*)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button