JatimProbolinggo

PLN Probolinggo Gagal Fokus Berhadapan LSM PASKAL

Probolinggo, Wartapos.id – Seharusnya mengeruduk PLN Kab Probolinggo bersama Masyarakat Desa Ambulu   untuk menyampaikan keluh resahnya atas pelayanan yang sangat merugikan atau ketidak puasan sebagai Konsumen.

Hal itu di benarkan oleh salah satu warga nya yang tidak mau di sebut namanya”di dusun saya sering padam/mati listrik bahkan alat elekto kami banyak yang rusak seperti TV,Lemari pendingin,Megicger serta yang lain bahkan merugikan kami dalam roda perekonomian atas pemadaman yang Non Stop 24 jam selama 6 hari”tuturnya dengan muka sangat kecewa.

Dalam Giat tersebut  dengan semangatnya untuk mengadukan secara langsung di muka Umum namun , pihak PLN tiba tiba mengundang LSM PASKAL untuk Mediasi di Pendopo Desa Ambulu kec.Sumberasih .

dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh aparat pemerintahan termasuk dari pihak Polres Kota Probolinggo,anggota Kodim 0820 serta masyarakat Ambulu dan ketua Anggota Lembaga Suwadaya Masyarakat lainnya di antaranya Pemuda Pancasila,LSM Penjara,LSM Macan Kumbang & GMPK.

dalam mediasi serta tanya jawab dengan pihak PLN .dari LSM GMPK mempertanyakan tentang peraturan menteri SDM No 17 th 2017 tentang tenaga Listrik dan dengan bersamaan lontaran LSM Macan Kumbang dengan suara lantang yang di tujukan ke Gerry sebagai Kepala UPJ di Probolinggo Kota serta wilayah Probilinggo barat di minta pertanggung jawabannya membuat surat pernyataan kalau memang betul ganti rugi itu akan di terima langsung oleh konsumen yang di rugikan, kalau kalian tidak berani bertanggung jawab atas ke jadian ini berarti anda tidak “PECUS” mengurusi masalah ini, padahal di wilayah lain seperti di Tigasan Wetan Kec Leces di situ juga harus di perhatikan adanya Kabel ilir juga kabel yang tidak setandat yang sangat membahayakan masyarakat akan keselamatan Warga juga Vultase yang naik turun atau tidak normal di malam hari.

Namun Kepala UPJ tidak menjawabnya.

Selanjutnya dalam tanya jawab di tanyakan pula  Genset serta anggaran uang pembelian Solar di ketika ada pemadaman Listrik lagi lagi kepala PJU tidak menjawabnya lagi.

Sehingga di bantulah untuk menjawab pertanyaan dari LSM oleh Humas PLN yaitu Saudar Benny.

Menurut ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Galih Prakoso adanya pelanggaran tersebut kompensasi untuk warga yang di rugikan harus di berikan secara langsung , karna pelanggaran tersebut mengundang dugaan ajang Korupsi .

Menurut Ketua Paskal Sulaiman adanya mediasi hari ini dengan pihak PLN tidak memberikan jawaban yang sangat tidak memuaskan ke pada kami sebagai fungsi Kontrol serta pendamping Masyarakat yang merasa di rugikan.

Maka dari itu Kami dan beberapa LSM akan segera melayangkan surat ijin ke Polres Kota untuk mengadakan aksi Demo ke UPJ PLN Kota Probolinggo. (ris/ful)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button