

Sidoarjo, Wartapos.id – Pengadilan Negeri Sidoarjo pada rabu (20/11) melangsungkan sidang terbuka dengan terdakwa Guntual Laremba, Sidang penyampaian tanggapan JPU atas keberatan Terdakwa dan Penasehat Hukum atas Eksepsi no reg perkara : PDM – 116/Sidoa/Ep.2/10/2019 dengan dakwaan melanggar pasal 28 ayat ( 7 ) Jo. Pasal 93 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi oleh terdakwa dimulai pukul 10.30 Wib dipimpin oleh Majelis Hakim Erly Soelistyorini, SH. (ketua), Martahan Pasaribu, SH., M.Hum (hakim anggota), Eni Sri Rahayu, SH., MH (hakim anggota) dan Ifah Salafi, SH selaku panitera, dalam acara sidang ini banyak disaksikan oleh pewarta dan masyarakat di dalam ruang sidang.
Dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU (jaksa penuntut umum) Ardhi Padma. SH. terdakwa Guntual SH. menyampaikan keberatannya atas alat bukti yang diajukan oleh jaksa terhadap Terdakwa Guntual Laremba di dakwa atas gelar SH yang melekat di dalam namanya.
Hal ini juga di perparah dengan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum berupa surat yang bersifat pribadi untuk BPR Jati Lestari yang harusnya tidak menjadi konsumsi publik.
Senada dengan terdakwa, Tutik laremba.SH. selaku kuasa hukum juga mempertanyakan tentang hal yang bersifat privasi kok bisa menjadi alat pertimbangan dalam menentukan delik aduan.
Guntual Laremba menyampaikan ” kalau dalam ini ada permasalahan dengan pihak Bank BPR Jati Lestari yang berkantor di Sidoarjo, terkait jaminan sertifikat rumah tinggal terdakwa yang berada di Kebraon Surabaya dan sertifikat tanah 4 HA di sultra yang di jaminkan pada tahun 2004 dengan masa tenor selama 2 tahun, hingga saat ini tidak ada kejelasan rincian pembayaran yang dibebankan kepada saya maupun nasib Jaminan yang masih dikuasai oleh pihak BPR Jati Lestari”.
Lanjut Guntual ” Dan pada tahun 2013 saya mengirim surat permintaan rincian pembayaran tapi tidak ditanggapi, tahun 2014 saya kembali mengirim surat permintaan pengembalian asset jaminan pada pihak Bank BPR Jati Lestari yang juga tidak diindahkan, atas ketidak jelasan rincian beban utang yang saya tanggung maupun asset jaminan.” Jelas Guntual Laremba.
Dengan adanya surat yang saya layangkan terkesan pihak Bank BPR Jati Lestari bukannya mau menyelesaikan secara baik – baik justru mencari kesalahan pribadi saya.” Tambah Guntual laremba. Tiba – tiba saja saya dilaporkan dengan gelar akademik SH saya yang notabene itu gelar marga Sang Hianoto fam bukan Sarjana Hukum.” Jelas Guntual Laremba.
Dalam sidang hari ini Guntual Laremba menjelaskan tidak akan menghormati apapun putusan hakim yang bersifat membenarkan dakwaan JPU, bila alat bukti yang digunakan adalah surat pribadi yang bersifat rahasia, karena sangat terkesan di paksakan.
Bagaimanapun saya sudah mengikuti proses hukum, akan tetapi, sebagai aktifis penggiat hukum dan keadilan, serta pejuang kebenaran akan menolak atau melawan segala putusan hakim bila prosesnya, menggunakan, cara curang yang bertentangan dengan KUHAP maupun UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tegas Guntual akan terus memperjuangkan keadilan ini dengan sebenar – benarnya.” Jelas terdakwa.
Dengan alat bukti surat pribadi yang mestinya bersifat rahasia sangat jelas bila saya di kriminilisasi dengan profesi saya sekarang “Tambah Guntual Laremba.
Jaksa penuntut umum Ardhi Padma SH saat dimintai keterangan masalah penolakan eksepsi dari terdakwa oleh jaksa, beliau memberikan tanggapan bahwa tidak bisa berkomentar banyak dan untuk melihat hasil pada sidang ke 4 saat putusan sela pada tanggal 28 november depan.(tn/hp)





