

BANGKALAN, Wartapos.id – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan mengadakan konferensi pers terkait kasus hilangnya nyawa seseorang yang direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku di Jalan Bumianyar, Tanjung Bumi kemarin (Kamis 24/10/2019) . Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi dilaksanaka pada Jum’at (25/10/2019) dihalaman Mapolres Bangkalan.
“Hari ini, Polres Bangkalan merilis ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi kemarin, hari Kamis (24/10/2019) jam 14.00 WIB siang dengan TKP di jalan Bumianyar, posisi dipinggir jalan di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan,” Tutur Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi membuka konferensi persnya.
Lebih lanjut, Kapolres yang akrab dengan sapaan Rama tersebut memberikan penjelasan terkait pelaku serta motif pelaku dalam menghilangkan nyawa korbannya, ”Tersangka atas nama S (32 tahun) dan korban atas nama Rahmat (30 tahun). Untuk sementara hasil penyidikan, hasil pemeriksaan motif daripada tersangka melakukan pembunuhan ini adalah sakit hati. Menurut keterangan dari tersangka, korban berselingkuh dengan istri tersangka,” papar Rama Menjelaskan.
Rama kemudian menjelaskan kronologis terjadinya tindak Pidana menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu, “Ini sebenarnya, persoalan ini sudah terjadi 2 (dua) tahun yang lalu, saat itu sudah dimediasi, sehingga tidak sampai terjadi penganiayaan karena si korban pergi ke luar kota. Dan beberapa hari yang lalu, korban kembali ke kampung tersebut. Sehingga si pelaku mencari dan bertemulah di TKP Tanjung Bumi itu.” Jelasnya.
Pasal yang akan dikenakan menurut Rama adalah pasal 340 subsider 338 yaitu pembunuhan dengan berencana,”Kenapa berencana, karena pelaku sudah mempersiapkan alat yang digunakan untuk membunuh dan juga pelaku meminta ijin kepada orang tuanya dan pamit mencari keberadaan korban, karena pelaku mendapatkan info bahwa korban berada di Bangkalan, di Desa tersebut sehingga dicari dan bertemu di TKP. Untuk ancaman hukuman, pasal 340 seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutur Rama menjelaskan rinci.
Terungkap dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pada saat melakukan pengejaran atau pencarian korban, tersangka diantar oleh seseorang yang berinisial T (30 tahun) oleh karenanya, Polres akan melakukan pendalaman terhadap peran T,”Pada waktu tersangka mencari, ini diantar oleh seseorang, kita akan terus melakukan pengejaran dan pendalaman lagi,”jelas Rama.
Saat dilakukan wawancara dengan tersangka, tersangka S yang tinggal satu Desa dengan korban di Kecamatan Kokop tersebut mengaku sakit hati lantaran korban dan Istrinya berselingkuh,”Saya tidak melihat dia (korban) berselingkuh. Tapi, sepupu dia (sepupu istrinya, red) yang melihat di dalam kamar. Saya waktu itu di Malaysia,” ujar S yang mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana karena sakit hati. (San)