BangkalanJatim

Polres Bangkalan Rilis Hasil Operasi Sikat SEMERU 2019, Berikut Daftarnya

Rilis hasil operasi Sikat Semeru 2019
  1. BANGKALAN, Wartapos.id – Kepolisian Resort Bangkalan mengadakan konferensi pers terkait hasil operasi Sikat Semeru tahun 2019 pada Senin (30/09/2019). Operasi Sikat Semeru 2019 tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 16 sampai 27 September 2019. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH, M.Si memimpin langsung konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bangkalan.

“Dari hasil penindakan dalam operasi Sikat Semeru kali ini yang dilakukan Polres Bangkalan dan Polsek jajaran, berhasil diamankan 13 tersangka, semua terungkap, 3 kasus TO terpenuhi dan 9 kasus non TO,” papar Rama (sapaan akrab Kapolres Bangkalan) saat memimpin konferensi pers.

Menurut Rama, yang menonjol adalah kasus Curat ( Pencurian dengan pemberatan, red),”Kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, beberapa handphone, televisi dan juga tabung gas, dan 1 unit sepeda motor,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dirilis kejadian beberapa waktu yang lalu yaitu kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban menderita luka berat ,”Kami tetatapkan 2 orang tersangka atas nama Inisial S dan JS dimana mereka melakukan perbuatan pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Junganyar kecamatan Socah,” imbuh Rama.

Motif pengeroyokan dijelaskan oleh Rama,”Motif untuk sementara terkait dengan pengurukan bedel, dimana para pelaku tidak dilibatkan. Kita tahu kalau pengurukan ini mempunyai nilai profit dan ekonomis sehingga ada selisih paham disana.” Jelasnya.

Berdasarkan Data yang dihimpun dari Bagian Humas Polres Bangkalan, berikut daftar dari hasil penindakan Operasi Sikat Semeru tahun 2019.
TO : 3 KASUS (TERPENUHI)
NON TO : 9 KASUS
TOTAL : 12 KASUS dengan jumlah tersangka sebanyak : 13 orang

Adapun rinciannya sebagai berikut :

TO (Target Operasi)
1. LP/15/VI/2019/JATIM/RES-BKL/SEK-SUKOLILO tanggal 11 Juni 2019, Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP, Tersangka atasnama MS (23 tahun), warga Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. (TO ORANG)

2. LP/15/V/2019/JATIM/RES BKL/SEK.BURNEH tanggal 04 Mei 2019. Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai Pasal 365 KUHP. Tersangka atasnama FW (33 tahun) warga Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. (TO TEMPAT)

3. LP/14/IX/2019/JTM/RES.BKL/SEK.TANAH MERAH, tanggal 19 September 2019, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Dengan tersangka atasnama AH (36 tahun), warga Desa Batanga Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkala. (TO TEMPAT)

NON TO ( Non Target Operasi)
1. LP/15/VI/2019/JATIM/RES-BKL/SEK-SUKOLILO tanggal 11 Juni 2019, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan tersangka atasnama MA (16 tahun) masih berstatus pelajar, warga Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

2. LPLP/10/IX/2019/RES-BKL/SEK KONANG tanggal 16 September 2019. Tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam tanpa ijin yang sah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahnun 1951. Dengan tersangka SG (50 tahun) warga Desa Panjelinan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan

3. LP/12/IX/2019/RES-BKL/SEK-GEGER, tanggal 19 September 2019. Tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sesuai dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. SPD (44 tahun) warga Desa Kwanyar Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.

4. LP/12/IX/ 2019/JATIM/RES BKL/SEK.GALIS, tanggal 19 September 2019. Melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP. Dengan tersangka BSR (39 tahun) warga Desa Banyubunih Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

5. LP/22/IX/2019/RES-BKL/SEK KLAMPIS, tanggal 19 September 2019. Tindak pidana yang dilakukan adalah penyalahgunaan senjata tajam sesuai dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan tersangka SM (23 tahun) warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan.

6. LP/07/IX/2019/JATIM/RES-BKL/SEK-MODUNG. Tanggal 20 September 2019. Tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam sesuai dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan tersangka SR (34 tahun) warga Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

7. LP/01/I/2017/JATIM/RES BKL/SEK.KAMAL, tanggal 04 Januari 2017 Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan tersangka WG (25 tahun) warga Desa Jukong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

8. LP/179/IX/2019/JTM/RES.BKL, Tanggal 24 September 2019 Tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP tersangka atasnama AMR (38 tahun) warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan

9. LP/182/IX/2019/JATIM/RES-BKL tanggal 25 September 2019 Tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP tersangka sebagai berikut :

– S (36 tahun) warga Desa Da’iring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
– JS (27 tahun) warga Desa Da’iring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button