BangkalanJatimKriminal

AKBP Boby, Ungkap Jaringan Narkoba sebelum pindah tugas sebagai Kapolres Jombang

Bangkalan, Wartapos.id – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangkalan, Madura, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH sebelum pindah tugas sebagai (Kapolres) Jombang, menorehkan prestasi gemilang. Boby (sapaan akrab Kapolres) merilis hasil ungkap Satuan Tugas (Satgas) Berantas Narkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Press Release (Konferensi pers) dilaksanakan di halaman Apel Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta Bangkalan, pada Minggu (08/09/2019).Satgas Berantas Narkoba berhasil membongkar jaringan narkoba dari Lapas porong, Pamekasan dan sampang,”Satgas Berantas Narkoba Polres Bangkalan yang kita targetkan harus mengungkap narkoba dengan barang bukti yang besar, Alhamdulillah kita bisa membongkar jaringan narkoba yang terkoordinir dari Lapas Porong dan Pontianak yang bermuara ke Sokobenah Sampang,” tutur Boby diawal konferensi persnya.

Boby menjelaskan, “Dalam jaringan ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka,” jelasnya. Ke 2 (dua) orang tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil ungkap Satgas Berantas narkoba pada Senin (12/08/2019) beberapa waktu lalu adalah SLM (23 tahun) dan RES (19 tahun) keduanya warga Kelurahan Gladak Anyar kecamatan kota kabupaten Pamekasan.

“Barang bukti yang disita dari jaringan 203,51 gram, dan jaringan ini dikendalikan dari lapas porong dan muaranya ke Sampang dan Sokobenah,” terang Boby.

Ditambahkan Boby, jaringan ini juga pernah melakukan transaksi narkoba di tambak sari surabaya Bungurasih, Sidoarjo, Lumajang dan Banyuwangi. “Jadi barang haram mereka dapatkan dari RSL alamat Sokobenah (DPO) atas Perintah JFS dari Porong, dan saat ini kasus sedang kita kembangkan,” tuturnya.

Selain dari jaringan Porong, kata Boby, pada Kamis (15/08/2019), Satgas Berantas Narkoba berhasil membongkar jaringan Bangkalan, yaitu Geger, Lantek Timur, yang bermuara ke Sampang sokobenah,”Tersangkanya MLK (49 tahun) warga Desa Dabung kecamatan Geger, Bangkalan dan barang bukti yang kita amankan 248,39 gram, senilai Rp 298 juta,” paparnya.

Yang Paling besar menurut Boby, jaringan Pontianak, dengan tersangka AHD (28 tahun) warga Kelurahan Siantan tengah kecamatan pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka tersebut ditangkap di perempatan jalan Tanjung Bumi, Bangkalan dengan barang bukti (BB) yang diamankan 1,011,22 gram atau 1,2 kg.

“Total sabu yang berhasil disita oleh tim satgas Brantas narkoba polres Bangkalan, 1.463, 12 gram senilai Rp 1,75 Milyar. Masyarakat yang berhasil diselamatkan dari kejahatan narkoba lebih kurang 30.000 (tiga puluh ribu) jiwa,” ujarnya.

Boby menuturkan bahwa para tersangka akan diierat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup (denda maksimal Rp 13 milyar). (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button