ADM PG Jatiroto Terbitkan Somasi, Nasib PKL Jatiroto Diujung Tanduk

Lumajang Wartapos.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan masjid Jatiroto tepatnya dipinggir lapangan Jatiroto yang sudah berjualan bertahun – tahun nampaknya saat ini nasibnya sudah diujung tanduk. hal tersebut terjadi setelah terbitnya surat Somasi dari ADM Pg Jatiroto.
Dalam surat Somasi tertanggal 2 september 2019 tersebut tertuliskan bahwa, dihimbau kepada para pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan (semi permanen) yang tanpa izin di atas tanah milik PT. Perkebunan Nusantara XI pabrik Gula Jatiroto pada area lapangan / depan masjid Jatiroto agar segera membongkar secara suka rela bangunan yang telah didirikan satu minggu setelah surat ini diterima atau setidak – tidaknya sampai tanggal 10 september 2019 dan tidak berjualan kembali pada lokasi tersebut.
Menyikapi surat Somasi tersebut sejumlah PKL menerimanya namun dengan jaminan harus ada tempat relokasi untuk mereka berjualan lagi dengan alasan hal itu merupaka mata pencaharian mereka untuk menghidupi keluarganya.
Seperti salah satu PKL yang satu ini, Heri (Jum’at, 06/09/2019) menceritakan bahwa dirinya sudah lama menjadi PKL di area ini mulai dari trotoar hingga di pindah – pindah terus namun pihaknya mengikuti aturan dari PG Jatiroto selama itu ada lahan pengganti buat dirinya.
“Saya awalnya berjualan didaerah trotoar, namun oleh pihak PG disuruh pindah ya kami pindah, pertama kali kami pindah ke depan masjid kami berjalan di depan pagar lapangan namun beberapa tahun kemudian kami disuruh pindah kebelakang pagar, ya kami nurut saja” Ujarnya
“Setelah kami menerima Somasi dari PG kami kaget karena kami disuruh bongkar bangunan kami dan tidak boleh berjualan lagi, sebenarnya kami menerima kalau memang tidak boleh jualan diarea ini tapi tolong kami disediakan tempat untuk berjualan lagi, kalau tidak berjualan dari mana kami bisa menghidupi keluarg kami, karena ini adalah satu – satunya mata pencaharian kami, tolong fikirkan nasib kami”. Imbuhnya penuh harap.
Hal senada juga disampaikan oleh Munir yang juga merupakan PKL di area tersebut, bahwa pihaknya menerima kalau tidak boleh berjualan area tersebut tapi disediakan tempat untuk berjualan kembali.
“Kami terima kalau mau digusur tapi carikan kami tempat untuk berjualan, saat itu saya diajak rapat oleh pihak PG, kami dijanjikan akan dicarikan lahan pengganti dan setelah lahan pengganti ada baru bangunan akan dibongkar untuk di pindah, begitu katanya Pak Ubay (Humas PG Jatiroto.red)”, Jlentreh Munir dalam logat bahasa Jawa.
Sementara itu pihak PG Jatiroto melalui Ubay salaku Humas PG Jatiroto yang kami hubungi via seluler terkait Surat Somasi yang dilayangkan ke PKL tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
“Ma’af mas saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, hal ini sudah kami sampaikan kepada pihak PKL saat pertemuan yang lalu, yang jelas meraka sudah kami berikan penjelasan.” Terangnya (nzr/war)





