Lumajang

Tim Cobra Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kejahatan Dari Sistem Bisnis Model Piramida

sejumlah bb yang berhasil diamankan tim cobra polres lumajang

Lumajang Wartapos.id – Sesuai pengakuan para korban, mereka diiming-imingi keuntungan besar yang dijalankan oleh PT Qnet. Diawali dari para korban menyetor uang sejumlah 10jt, dimana 8 jt untuk dikirim ke PT Qnet melalui upliner / senior dan sisanya adalah biaya makan mereka sehari hari di penampungan.

Selanjutnya mereka diwajibkan mencari 2 orang anggota sebagai 1 kaki kanan dan 1 kaki kirinya. Dimana anggota yang berhasil direkrut juga ditugaskan mencari masing masing 2 anggota baru lagi. Setiap kelipatan 3 kaki kanan kiri ( 3 kiri dan 3 kanan ) mereka akan mendapatkan komisi sebesar 250 dolar.

Member rekrutan baru diharuskan membayar 10jt ke upliner dimana 8jt diserahkan kepada PT Qnet sebagai kompensasi pembelian alat kesehatan yang bernama cakra. Cakra adalah alat kesehatan yang berbentuk kaca yang sesuai presentasinya dapat menyembuhkan berbagai penyakit kronis
Didalam buku panduan dijelaskan, pembagian alokasi dana dari uang yang mereka setorkan yaitu 13.1% untuk membeli barang berupa cakra (sejenis kaca yang diakui dapat menyembuhkan penyakit) dan sisanya sebesar 86.9 % yang digunakan untuk permainan uang/money Games.

Cara awal untuk merekrut anggota baru mereka diajarkan oleh seniornya untuk menawarkan ke teman-teman mereka pekerjaan mendata barang dengan gaji Rp 3 juta. mereka menghubungi teman-teman mereka melalui whatsapp dan juga melalui facebook. Bila ada yang tertarik, mereka mengajak untuk bergabung ke madiun. di gedung milik tersangka MK (inisial) mereka di brainwash (cuci otak) tentang bisnis QNet.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan bahwa dilihat dari alokasi dana yang mereka setorkan, harga barang (alat kesehatan) hanya 13.1% sedangkan 86.9% dijadikan sebagai permainan uang yang dikenal sebagai money games. Pembagiannya yakni : 53.7% sebagai komisi customer untuk dibagikan kepada para upliner, 16.5% sebagai keuntungan perusahaaan dan 16.7% sebagai biaya cadangan perusahaan.

“Dalam bisnis model piramida orang yang paling bawah akan selalu dirugikan. bisnis ini hanya menawarkan sebuah kesuksesan yang bersifat fatamorgana karena metode bisnis ini tidak akan pernah bisa langgeng. menjalankan bisnis model piramida adalah kejahatan” tegas Kapolres.

Sementara itu Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas kami untuk diselesaikan.

“Kkan kami buka semua tabir yang menyelimuti kasus ini. Untuk itu saya minta warga lumajang yang pernah dirugikan dalam bisnis Qnet agar melaporkan ke Polres” ujar Hasran yang juga selaku kasat Reskrim Polres Lumajang (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button