

Bangkalan, Wartapos.id – Disamping melaksanakan seremonial pelantikan 78 orang pejabat administrator dan pengawasan, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron juga mengisi 4 OPD yang sebelumnya dijabat oleh 2 orang pejabat yang ditahan Kejaksaan terkait kasus korupsi kambing etawa beberapa waktu yang lalu.
Keputusan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut seperti yang disampaikan Ra Latif kepada awak media usai pelantikan pejabat struktural pada Senin (05/08/2019) di pendopo agung Kabupaten Bangkalan merupakan langkah keputusan yang diambilnya, keputusan mengisi dengan Pelaksana tugas (Plt) dalam mengisi kekosongan OPD tersebut agar kegiatan tetap berjalan dan pelayanan tidak terhambat.
“Kita sudah mengambil langkah untuk pengganti pelaksana tugas agar kegiatan tetap berjalan dan memberikan pelayanan, dan tidak terhambat,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Menurut Ra Latif, jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang sebelumnya ditempati Mulyanto Dahlan saat ini, diserahkan kepada sekretarisnya sebagai PLT, begitu pula di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Plt BPKAD dan plt dishub, sekretarisnya masing masing,” tutur Ra Latif, sapaan akrab Bupati Bangkalan.
Ra Latif mengaku belum memberhentikan kedua pejabat pentingnya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kambing etawa. Ditegaskan, dirinya masih menunggu proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kita masih menunggu proses hukum dan kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kita lihat saja nanti dan kita serahkan semuanya ke Kejaksaan dan kita hormati proses hukum yang ada,” Sambungnya.
Ia berharap, adanya kasus tersebut bisa segera terselesaikan dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar nantinya dalam menjalankan tugas sesuai dengan wewenang dan undangundang yang berlaku.
“Ini pembelajaran bagi pejabat yang lain, agar nantinya dalam mennjalankan tugas tidak menyalahi wewenang dan melanggar uu yang berlaku. Kita tunggu proses hukumnya,” tutur Ra Latif.
“Mudahmudahan kedua pejabat ini juga menghormati proses hukum yang dijalaninya nanti,” tandasnya.
Pejabat yang ditugaskan oleh Bupati Bangkalan sebagai Plt pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditinggalkan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, BPKAD serta Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan.
1. Plt Kepala Satpol PP dijabat oleh Anang Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai sekertaris pada Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Plt Kadishub dijabat oleh Moawi Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan yang sebelumnya dijabat oleh Mulyanto Dahlan (Tersangka dugaan korupsi kambing etawa)
3. IrAbdul Rozak, selain menjabat sebagai staf ahli Bupati, dilantik menempati jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan yang sebelumnya di jabat Syamsul Arifin (Tersangka kasus dugaan korupsi kambing etawa).
4. Abdul Aziz, dilantik untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala BPKAD sekaligus sekretaris BPKAD menggantikan Syamsul Arifin.
Selain mengisi 4 OPD dengan pelaksana tugas, Ra Latif juga mengisi kekosongan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato ebhu, dr. Nunuk Kristiani, Sp.rad disamping menjabat sebagai Wakil Direktur pelayanan RSUD, diangkat sebagai pelaksana tugas Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato ebhu Kabupaten Bangkalan.(San)





