Dinilai Lecehkan Profesi Advokad, Ketua Peradi Lumajang Tuntut Bupati Minta Ma’af

Lumajang Wartapos.id – Terkait adanya salah satu Advokad yang diusir oleh Bupati Lumajang dari ruang pertemuan saat melakukan pendampingan puluhan warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, yang mempertanyakan kompensasi atas penggunaan jalan alternatif tambang Desa Jugosari – Bago Pasirian. menuai kecaman dari ketua PERADI Lumajang, Abdul Rokhim, SH.M.Si., pihaknya meminta Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., untuk segara meminta maaf melalui media Youtube Lumajang TV, seperti video yang tersebar terkait pengusiran terhadap seorang Pengacara yang juga masih tergolong anggota PERADI, selambat – lambatnya 3 × 24 jam
“Terkait pengusiran ini kami menilai Bupati telah melakukan pelecehan terhadap profesi advokad, oleh sebab itu Bupati Lumajang, harus meminta maaf kepada kami,” Ujarnya.
Rokhim tidak menjelaskan secara terang-terangan, langkah dan upaya hukum apa yang bakal dilakukan oleh Peradi ketika permintaannya tidak dikabulkan oleh Bupati.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh Bupati, maka kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Peradi Pusat”,Tegasnya.
Sementara itu Basuki Rachmad, SH., yang akrab dengan panggilan Okik, Advokad yang diminta keluar ruangan oleh Bupati Lumajang saat forum sedang berlangsung, menuding Bupati tidak tahu tentang aturan dan perundang-undangan tentang Advokad,
“Pengusiran advokad ini tidak etis dan terkesan Bupati arogan, karena advokat itu dalam menjalankan atas kuasa-nya ada 2 cara yaitu litigasi (proses hukum) dan non litigasi / mediasi / forum rembug untuk memberikan solusi terbaik kepada pihak tanpa harus proses hukum dipengadilan”,Jelasnya.
Selain itu Okik juga menegaskan bahwa pihaknya selama melakukan pendampingan warga desa Gondoruso Kecamatan Pasirian tidak sepeserpun meminta bayaran, tidak seperti tuduhan Bupati yang tersebar dalam Video Youtube Lumajang TV tersebut.
“Bisa ditanyakan langsung kepada warga, bahwa selama melakukan pendampingan dan mendapat surat kuasa dari warga desa Gondoruso, saya tidak menerima uang sepeserpun”,Terangnya.
Disinggung soal upaya dan langkah hukum yang bakal dilakukan terhadap permasalahan ini, Okik enggan mengatakannya. “Lihat saja dalam waktu dekat nanti”,Pungkasnya. (nzr/war)





