Wabup ; Pemenang Lelang Jasa Kontruksi Wajib Bayar Asuransi Untuk Tenaga Kerja Sesuai Massa Proyeknya

Lumajang Wartapos.id – Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., menegaskan, Pemkab Lumajang berkomitmen mendukung program perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi. Hal itu, disampaikan Wabup saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (21/5/2019).
Rakor tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Lumajang untuk mendukung terwujudnya masyarakat lumajang yang berdaya saing, makmur, dan bermartabat.
Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaiakan, salah satu dukungan tersebut berupa Peraturan Bupati No 66 Tahun 2018 tentang Pendoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Lumajang dan Surat Edaran.
“Surat Edaran itu, untuk mengingatkan sebuah kewajiban terkait dengan perlindungan tenaga kerja untuk proyek-proyek yang didanai oleh APBD, proyek fisik yang itu rawan terhadap tenaga kerja”, ujarnya
“Setiap pemenang lelang jasa konstruksi, maka harus membayar asuransi untuk tenaga kerjanya sesuai dengan masa proyeknya,” imbuhnya.
Wabup mengatakan, kebijakan tersebut untuk menjamin pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang rawan terjadi pada pekerja konstruksi, “Ini penting berkaitan dengan keselamatan dan jiwa orang lain,” tegas Wabup.
Sementara, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dwi Endah Aprilistyani, menyampaikan terima kasih atas dukungan berupa kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Kami pelaksana undang-undang karena ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, kebijakan yang bersinergi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut, merupakan bentuk Implemantasi dari Perbub 66 tahun 2018 tentang Pendoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerimaa Upah di Kabupaten Lumajang dan Surat Edaran (nzr/war)