BangkalanJatimPolitikUncategorized

Ketua KPU menutup Rapat Pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bangkalan

Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, M. Fauzan Ja’far setelah menutup rekapitulasi suara.

BANGKALAN,  Wartapos.id  – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten dan Penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang berlangsung marathon sejak Kamis (02/05/2019) akhirnya ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan pada Jum’at (03/05/2019) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari pantauan wartawan wartapos di lokasi, rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten tersebut nantinya akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi.

Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, M. Fauzan Ja’far saat ditemui setelah menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi, mengatakan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut bukan merupakan hasil final penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih atau perolehan kursi masing masing parpol, melainkan rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, PPK dan tingkat Kabupaten.

“Apa yang kita bacakan ini merupakan hasil rekapitulasi yang kita lakukan secara berjenjang, mulai dari penghitungan ditingkat TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan dan hari ini kita selesaikan rekapitulasi ditingkat kabupaten, jadi bukan penetapan calon anggota DPRD bangkalan terpilih atau perolehan kursi parpol di DPRD Bangkalan,” ujar Fauzan sapaan akrab ketua KPU Kabupaten Bangkalan.

Fauzan menjelaskan, untuk penetapan calon anggota DPRD Bangkalan terpilih dan perolehan kursi ada tahapan yang tersendiri,“Untuk penetapan calon anggota DPRD Bangkalan dan perolehan kursinya kita masih menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU pusat. Jadi hasil rekap ini belum final, karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan,” tutur Fauzan menjelaskan.

Fauzan juga menjelaskan bahwa ruang untuk melakukan gugatan disediakan bagi parpol atau kontestan melakukan perselisihan hasil perolehan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai prosedur. Mekanismenya dilakukan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2019.

“Untuk melakukan gugatan di MK ini menunggu hasil penetapan pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU RI,” tegasnya yang lantas dilanjutkan dengan penjelasan bahwa untuk melakukan gugatan harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam jadwal tentang gugatan perselisihan hasil di MK. Setelah proses di MK selesai, baru tahapan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih dan perolehan kursi masing- masing parpol bisa dilakukan.

“Jadi hari ini bukan hasil final karena masih ada ruang untuk melakukan gugatan, hasil rekapitulasi ini juga belum mencerminkan terhadap penetapan kita untuk calon terpilih dan perolehan kursi bisa saja ini berubah karena ada gugatan di MK, jadi hasil ini (rekapitulasi) belum betul-betul final,” tutupnya mengakhiri penjelasannya. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button