BangkalanJatimPolitik

Diduga Lakukan Kecurangan, Oknum Caleg PKB di laporkan caleg PKB lainnya

Bangkalan, Wartapos.id – Beberapa orang yang mengaku dari Kelompok Masyarakat Klampis mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan pada hari Rabu (24/04/2019) sekitar pukul 13:10 WIB.

Mereka (Kelompok masyarakat Klampis) tersebut berniat untuk melaporkan adanya dugaan atau indikasi kecurangan pada waktu pelaksanaan pemilu 2019 beberapa waktu yang lalu, indikasi kecurangan tersebut, disinyalir dilakukan oleh petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Kampak Kecamatan Geger bersama dengan diduga dilakukan oleh salah seorang oknum peserta (kontestan) pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) 2.

Menurut pelapor, M. Mayyis Abdullah melalui kuasa hukumnya Risang Bima Wijaya, SH menyampaikan,”Kami menemukan indikasi kecurangan pemilu di media sosial (WhatsApp) tentang adanya pencoblosan lebih satu kali. Hasil analisa awal tindakan itu berindikasi tindak pidana pemilu, jadi tuntutan kami ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) jelas, kami melaporkan tindak pidana pemilu, karena tindakan ini dilakukan langsung oleh calon atau kontestan pemilu, dan menurut undang undang pemilu yang melakukan tindakan itu atau oknum itu harus didiskualifikasi,” ujarnya.

Risang lantas menjelaskan bahwa Kliennya sudah memberikan buktinya berupa video kepada Bawaslu. Menurut tanggapan Bawaslu tadi masih akan dipelajari, apakah masuk administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu.

“Kami melaporkan petugas KPPS TPS 09 Desa Kampak Kecamatan Geger karna dalam video itu sudah jelas oknum itu melakukan tindaknnya di TPS. dan kami melaporkan Ach. Harianto, Calon legislatif DPRD Bangkalan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 2,” terangnya.

“Jadi walaupun saksi itu tidak melihat dan mendengar secara langsung tetapi penemuan kecurangan ini penting untuk ditindak tegas oleh Bawaslu. Menurutnya pelapor dan saksi sudah jelas mengetahui pokok perkaranya. “Jangan sampai karna tidak ada saksi yang melihat atau merekam langsung lalu kejadian ini dianggap tidak berharga. Kecurangan ini sudah jelas dan diketahui oleh masyarakat. Dan apabila hal tersebut diabaikan maka yang jelas akan menurunkan kredibilitas Bawaslu dan mencenderai pesta demokrasi kita,” ujar Rizang tegas.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, menurut Rizang, indikasi kecurangan itu terlihat dilakukan di TPS karena indikasinya masih ada formulir C1 Plano yang masih tertempel didinding. Selain itu, Pihaknya juga menegaskan, bahwa petugas masih menggunakan Idcard KPPS dan kotak suara masih ada disana belum tersegel.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh, melalui Humas Bawaslu Bangkalan, Buyung Pambudi pada hari Kamis (25/04/2019) menyampaikan,”Kemarin (Rabu, red) kami menerima laporan dugaan kecurangan pemilu dari kontestan pemilu dapil 2, dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kami terima laporannya dan hari ini, Bawaslu telah mengirimkan Rekomendasi kepada KPU Bangkalan mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut dengan tambahan catatan, petugas KPPS nya diganti,”tutur Buyung.

Menurut Buyung, untuk oknum terduga pelaku pelanggaran pemilu, baik oknum petugas KPPS maupun terduga oknum caleg tersebut akan dikaji Bawaslu Bangkalan besok, hari Jum’at (26/04/2019) bersama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Kepolisian Resort Bangkalan serta Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Mengarah pada pidana pemilu,”tutup Buyung. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button