Uncategorized

Satreskoba Polres Bangkalan Tangkap 1 Pengedar dan 6 Pemakai

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan pada awalnya mendapatkan informasi sedang terjadi pesta narkotika di dalam sebuah rumah kos tepatnya di Jalan Trunojoyo Kelurahan Kraton, Bangkalan. Selanjutnya, setelah informasi tersebut dianggap akurat, pada hari Minggu (31/03/2019) sekitar pukul 21.00 WIB petugas Satreskoba Polres Bangkalan melakukan upaya penggerebekan dan berhasil mengamankan (menangkap) 6 (enam) orang laki laki yang sedang melakukan pesta sabu. Berdasarkan data serta informasi yang diperoleh dari Bagian Humas Polres Bangkalan, upaya penggerebekan didalam kamar kos tempat tinggal HND tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas Satreskoba dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap (bong), pipet yang masih terdapat sabu, sendok sabu dan korek api gas. Ke- enam tersangka yang diamankan antara lain; HND 43 (tahun) warga Jalan Bhayangkara Panidi, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, FTR (39 tahun) warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, BYN (34 tahun), warga Jalan KH. Lemah Duwur Kelurahan Pejagan, Bangkalan, SNA (46 tahun) warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton, Bangkalan, SMA (38 tahun), warga Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Kraton, Bangkalan dan RM (15 tahun) warga Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Kraton Bangkalan (berkas perkaranya dipisah karena masih dibawah umur).

Ke-empat tersangka mengaku memang telah beraktifitas dan melakukan pesta mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama – sama. Dari hasil pemeriksaan sementara, salah seorang tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari membeli dengan harga Rp.200.000- (Dua ratus ribu rupiah) kepada penjual sabu bernama AMD (35 tahun) warga Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Bangkalan,

Tidak ingin buruannya keburu kabur, petugas dari Satreskoba Polres Bangkalan bergegas bergerak menuju rumah AMD yang terletak di Kampung Sattoan Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Petugas berhasil mengamankan AMD pada pukul 23.00 WIB beberapa jam setelah penggerebekan pesta narkoba. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti (BB) berupa 1(satu) buah dompet kecil warna Hitam yang didalamnya terdapat : 1(satu) kantong plastik klip sedang berisi 3 (tiga) plastik klip kecil didalamnya berisi sabu masing-masing berat kotor 1,24 gram, 1,24 gram, 1,24 gram, 1 (satu) kantong plastik klip sedang berisi 4 (empat) plastik klip kecil berisi sabu masing -masing berat kotor 0,90 gram, 1,22 gram, 1,24 gram, 1,23 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) kantong plastik berisi klip kosong, serta uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu pada enam tersangka yang ditangkap saat berpesta narkoba.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan S.IK MH melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, SH menyampaikan,”Dari enam tersangka pesta narkoba, satu berkasnya kita split karena masih dibawah umur,” tuturnya menjelaskan.

Menurut Puguh, ke enam tersangka melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. ”Kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk mereka,” lanjutnya.

Khusus untuk tersangka AMD, dikarenakan diduga telah menjual, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, Puguh mengatakan akan mengenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button