

Bangkalan, wartapos.id – Kepolisian Resort (Polres Bangkalan) merilis hasil ungkap kasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama bulan Maret 2019. Bertempat di halaman Mapolres Bangkalan, Konferensi pers diadakan pada Rabu (27/03/2019) dengan dipimpin oleh Waka Polres Bangkalan, Kompol Hendi Kurniawan dengan didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, AKP Jeni AlJauza.
Adapun ungkap kasus berdasarkan jenis kasusnya antara lain :
I. Jenis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
a. MS (19 tahun) warga perum Bangkalan Indah, Bangkalan (saat ini sedang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disalah satu sekolah kejuruan di Bangkalan, bersama dengan AFZ (17 tahun) warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan diamankan pada Sabtu (16/03/2018) dirumah masing-masing. Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc, 1 (satu) Dos Book Handphone merk Iphone 7+, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7+, Kaos warna merah kombinasi hitam (milik AFZ) , Sarung warna merah kombinasi hitam milik AFZ, Tempat kejadian perkara (TKP) Depan terminal Bus Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Berdasarkan Laporan polisi : LP/43/III2019/JATIM/RES-BKL (Tanggal 22 Februari 2019). b. RS (17 tahun) warga Kelurahan Demangan, Bangkalan bersama dengan AMF (16 tahun) warga Kelurahan Pangeranan, Bangkalan diamankan di jalan Merlin, Bangkalan pada Sabtu (16/03/2019). Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP Samsung type A6 warna hitam, Dos Book HP Samsung Type A6 warna hitam, serta 1 (satu) unit motor Honda Vario 150 cc dengan Nomor Polisi (Nopol) L-5590-Xl. Keduanya diamankan berdasarkan TKP di jalan KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Bangkalan dengan LP/51/III/2019JATIM/RES -BKL (Tanggal 07 Maret 2019).
II. Jenis kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor)
a. FR (24 tahun) warga kampung Tengginah Desa/kecamatan Kamal, Bangkalan diamankan di rumah kost Perumnas Kamal, pada hari Kamis (07/03/2019) dengan TKP di depan Foto kopi, jalan Raya Telang Desa Telang, Kecamatan Kamal,Bangkalan. Berdasarkan LP/08/III/2019JATIM/RES-BKL/SEK KAMAL (Tanggal 04 Maret 2019) dengan BB berupa Kunci T, STNK sepeda motor Honda Beat nopol W-4833-CC, Tas selempang kecil berwarna coklat.
b. YS (29 tahun) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,Bangkalan (penadah) yang diamankan di rumah kampung Dumarah, Kamal pada Kamis (07/03/2019). TKP kedua di pinggir Jalan Raya Ds Sendeng Laok, Kecamatan Labang, Bangkalan berdasarkan LP/06/III/2019JATIM/RES-BKL/SEK SUKOLILO (Tanggal 04 Maret 2019) dengan BB yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor WG 3244-0W, Tas selempang kecil warna coklat dan Kunci T.
c. SLH warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan (Penadah) diamankan dirumahnya, dengan TKP Ds. Ba’engas, kecamatan Labang, Bangkalan berdasarkan LP/O7/III/2019/JATIM/RES-BKL/SEK-SUKOLILO (Tanggal 06 Maret 2019) dengan BB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol B-5643-C , Tas selempang kecil warna coklat, Kunci T , STNK sepeda motor SUPRA Nopol B-5643-C
d. MS (18 tahun) warga Jalan Mayjen Sungkono, Bangkalan, LB (26 tahun). Warga Desa Sorpah, Kecamatan Galis, Bangkalan. MFB (16 tahun) warga Sadah Kecamatan TANAH Merah, Bangkalan. MZ (19 tahun) warga Desa Sedah, Kecamatan Galis, Bangkalan serta AFZ (19 tahun) sebagai penadah warga Kecamatan Geger, Bangkalan yang melakukan tindak pidana dengan TKP di Jalan Singosastro Kelurahan Kraton, Bangkalan berdasarkan LP/60/III/2019JATIM/RES-BKL tanggal 21 Maret 2019 tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (25/03/2019). Dari tangan para tersangka berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol L-3548-AY , 1 (satu) bilah pisau , 1 (satu) buah kontak sepeda motor Jupiter Z, 1 (satu) baju lengan pendek warna abu-abu (milik MFB) serta 1 (satu) potong baju warna coklat dan celana pendek (milik MS).
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendi Kurniawan menyampaikan untuk kasus Curas terkait perampasan Handphone ada 2 (dua) TKP, sedangkan untuk Curanmor ada 4 TKP. “Ada 1 pelaku yang terlibat dalam 3 TKP, ada 1 TKP yang sampai 4 orang pelaku ditambah Penadah.” Papar Hendi menjelaskan.
“Jadi dalam 2 Minggu ini, bulan Maret 2019, Polres Bangkalan mengungkap kasus seperti yang disebutkan tadi.” Tutur Hendi yang kemudian menerangkan bahwa ada 5 (lima) orang pelaku dibawah umur yang salah satunya sedang mengikuti ujian UNBK di sekolah kejuruan. Hendi berpesan agar ada sinergi antara petugas dengan masyarakat,”Kami terus menyiagakan personil untuk pengamanan, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam hal menyimpan kendaraan maupun mengamankan lingkungan.” Tutur Hendi menutup keterangan persnya.(San).





