Persempit Ruang Gerak Usaha Hiburan Karaoke, Bupati Terbitkan Perbup Nomor 14 tahun 2019

“Penyelenggara Karaoke tidak boleh memfasilitasi pelanggan untuk melakukan perjudian, perbuatan asusila dan pemakaian narkoba, serta tidak boleh memfasilitasi pelanggan mengkonsumsi minuman beralkohol dilokasi karaoke”, Ujar Bupati Saat membacakan beberapa poin aturan yang sudah di perbupkan.
Dalam poin selanjutnya, menyatakan Penyelenggara Karaoke juga tidak boleh menyediakan pemandu lagu atau memfasilitasi hadirnya pemandu lagu didalam ruang Karaoke, selain itu juga tidak boleh ada toilet didalam ruangan atau kamar karaoke.
“Untuk toilet harus diluar bilik atau kamar karaoke dan itu harus dipisahkan antara toilet pria dan wanita”,Tambahnya.
Bahkan dalam perbup tersebut juga mengatur pencahayaan didalam ruang karaoke harus menggunakan lampu yang terang dan permanen, serta pintu ruangannya juga harus terbuat dari kaca transparan dengan harapan dapat terlihat aktifitas pengunjung dari luar ruangan.
“Untuk jam oprasionalnya, Senin sampai jumat dimulai pukul 15.00 wib sampai pukul 21.00 wib, dan untuk hari Sabtu dan Minggu boleh buka mulai pukul 13.00 wib sampai pukul 22.00 wib”,Tegasnya.
Sedangkan pada hari besar keagamaan apapun tidak boleh beroprasi terlebih pada bulan Ramadhan harus tutup selama sebulan penuh.
“Pihak penyelenggara Karaoke wajib memastikan Kelompok konsumen tersebut adalah benar-benar keluarga, dan penyelenggara wajib membuatkan formulir surat pernyataan yang ditandatangani oleh konsumen tersebut, bahkan lebih bagus lagi juga mengisi nomor hp”,Pungkasnya.





