Lumajang

Persempit Ruang Gerak Usaha Hiburan Karaoke, Bupati Terbitkan Perbup Nomor 14 tahun 2019

Lumajang Wartapos.id – Bupati Lumajang H.Thoruqul Haq M.ML mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke Nomor 14 Tahun 2019, Jumat (15/2/2019) malam, Bupati Lumajang mengundang sejumlah wartawan untuk mengadakan Jumpa Pers di ruang Kantor Bupati Lumajang, Perbup tersebut diterbitkan oleh Bupati disinyalir karena tidak puas terhadap putusan PTUN terkait sengketa Pemkab Lumajang dengan Vision Viesta (V2) Karaoke yang dalam putusan terakhir tertanggal 14/02/2019 dimenangkan oleh pihak penggugat yaitu V2, namun pihak pemkab langsung menyatakan banding.
Bupati Lumajang saat membacakan Perbup Nomor 14 tahun 2019 di depan sejumlah awak media
Cak Thoriq begitu panggilan akrab Bupati Lumajang dalam jumpa pers nya di depan sejumlah wartawan membacakan beberapa poin dalam perbup yang juga ditetapkan tertanggal pada hari itu juga, Diantaranya pada BAB III tentang Penyelenggaraan Karaoke pada pasal 5 Penyelenggara karaoke harus mematuhi dan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan dalam perbup tersebut.

“Penyelenggara Karaoke tidak boleh memfasilitasi pelanggan untuk melakukan perjudian, perbuatan asusila dan pemakaian narkoba, serta tidak boleh memfasilitasi pelanggan mengkonsumsi minuman beralkohol dilokasi karaoke”, Ujar Bupati Saat membacakan beberapa poin aturan yang sudah di perbupkan.

Dalam poin selanjutnya, menyatakan Penyelenggara Karaoke juga tidak boleh menyediakan pemandu lagu atau memfasilitasi hadirnya pemandu lagu didalam ruang Karaoke, selain itu juga tidak boleh ada toilet didalam ruangan atau kamar karaoke.

“Untuk toilet harus diluar bilik atau kamar karaoke dan itu harus dipisahkan antara toilet pria dan wanita”,Tambahnya.

Bahkan dalam perbup tersebut juga mengatur pencahayaan didalam ruang karaoke harus menggunakan lampu yang terang dan permanen, serta pintu ruangannya juga harus terbuat dari kaca transparan dengan harapan dapat terlihat aktifitas pengunjung dari luar ruangan.

“Untuk jam oprasionalnya, Senin sampai jumat dimulai pukul 15.00 wib sampai pukul 21.00 wib, dan untuk hari Sabtu dan Minggu boleh buka mulai pukul 13.00 wib sampai pukul 22.00 wib”,Tegasnya.

Sedangkan pada hari besar keagamaan apapun tidak boleh beroprasi terlebih pada bulan Ramadhan harus tutup selama sebulan penuh.

“Pihak penyelenggara Karaoke wajib memastikan Kelompok konsumen tersebut adalah benar-benar keluarga, dan penyelenggara wajib membuatkan formulir surat pernyataan yang ditandatangani oleh konsumen tersebut, bahkan lebih bagus lagi juga mengisi nomor hp”,Pungkasnya.

Bupati juga tidak mau tau tentang tempat karaoke yang sudah ada toiletnya didalam ruangan karaoke, pihaknya meminta untuk harus tetap dibongkar, selain itu untuk menghadapi pengusaha karaoke yang melanggar bakal di beri Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button