Kriminal

Tim Cobra Polres Lumajang Berhasil Bekuk Komplotan Rampok Sadis

Lumajang Wartapos.id – Polres Lumajang melaksanakan Press Release kejadian perampokan di tempat kejadian perkara di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, selasa (29/01/2019) dengan pelaku atas nama Rohmat , (36 Th), Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang bersama Ponadi, Alamat Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang (dalam daftar pencarian orang).
Dari informasi pihak kepolisian, Ponadi adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara dan tercatat dirinya sudah 3 kali mendekam di sel karena kasus begal sedangkan, Rohmat adalah residivis yang telah 4 kali tertangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Komplotan ini terkenal sadis dan umumnya dalam setiap aksinya, mereka melukai korbannya.

Kejadian ini terjadi pada awal november 2018 dirumah korban yang bernama Achmad Khozaini. Pelaku masuk dengan cara mencukit jendela rumah korban, istri korban yang dirumah sendirian mendengar suara ribut dan mendatangi sumber suara tersebut, istri korban menemukan pelaku sudah masuk kedalam rumahnya, sontak salah satu pelaku menodong istri korban dengan sebilah celurit dan mengikat istri korban menggunakan tali yang ada di rumah korban, selanjutnya setelah mengikat istri korban para pelaku menguncinya di dalam kamar dan membawa pergi 2 unit kendaraan yang ada dirumah korban beserta perhiasan gelang emas yang ada di atas meja kamar korban.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan tersangka yang satu ini dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, minimal mereka berdua bahkan kadang sampai 7 orang.

“Nama-nama pelaku sudah kami kantongi. sementara ada 6 orang yang masuk dalam jaringan komplotan rampok sadis ini sudah kami identifikasi. tunggu tanggal mainnya” ujar Arsal

Kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang mendampingi kapolres mengamini perkataan kapolres “Tim Cobra Polres Lumajang sudah berhasil menangkap Pelaku dan juga sudah mengantongi data-data lengkap komplotan rampok yang terkenal sadis ini” ujar Hasran yang juga sebagai Kepala Tim Cobra Polres Lumajang.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button