Kriminal

Usai Pesta Shabu, Pria Asal Probolinggo Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

Tersangka saat dibekuk tim opsnal Satresnarkoba                                                                                                                                    Lumajang Wartapos.id – Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil membekuk budak shabu, Tadi subuh sekira pukul 01.45 (21/01/2019) Haris (30 thn) pria yang beralamat di Dusun Krajan Desa Sumber Buluh Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang dijalan raya Klakah (depan pabrik kayu) usai pesta shabu.

Menurut Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito , S.H menyampaikan bahwa setelah pihaknya mendapat informasi adanya pesta Shabu yang dilakukan Oleh Tsk Haris.

“Setelah mendapatkan informasi kami berusaha mencari orang dengan ciri ciri seperti dijelaskan oleh informan kami, selanjutnya dalam penelusuran, kami menemukan sosok orang mencurigakan dan ternyata orang tersebut adalah Tersangka Haris. Tersangka ditangkap di Tepi jalan raya Klakah (depan pabrik kayu) Desa Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut”. Ujar Kasat Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Lumajang Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gulungan kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi Shabu dg berat kotor 1,09 Gram, 2 (dua) buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah plastik klip sisa tempat Shabu.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan bahwa sedikit demi sedikit peredaran Narkoba di Lumajang diungkap oleh Polres Lumajang dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap pelaku pelaku lainnya yang terkait dengan peredaran Narkotika.

“Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang” Pungkas Kapolres.
Tersangka melanggar pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button