JatimKriminalSidoarjo

Mantan Admin Persewaan Sepeda Motor Gelapkan Sepeda Motor

 

SIDOARJO, Wartapos.id – Pekerjaan sebagai admind di persewaan sepeda motor di manfaatkan oleh pelaku Sdri E.R, (37) tahun, Pencu Kediri, dengan niat bekerja sama dengan penyewa guna melakukan penggelapan terhadap Sdri L.S.N (49) tahun, Bluru Kidul Sidoarjo ( pemilik persewaan ), Senin ( 3/7/2023 ).

Dalam rilies keterangannya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” atas laporan masyarakat L.S.N tanggal 17 Juni 2023, terkait penggelapan yang di duga melibatkan admind persewaan sepeda motor . Berawal curiga adanya keterlambatan sewa motor Honda Beet No Pol L 3829 AM pada januari 2023 dengan custamer Sdri A, dan Honda Beet W 4314 QC juga bulan yang sama, custamer Sdri D, dengan nilai sewa Rp 35.000.00 per hari namun sampai batas waktu belum di kembalikan, di tanyakan ke admind berbelit belit hingga di laporkan ke Reskrim Polsek Sidoarjo Kota. Tanggal 23 Juni 2023 pelaku E.R di tangkap di rumah kost Desa BanjarSari Buduran Sidoarjo paparnya.

Atas pemeriksaan Sdri E.R mengakui sepeda motor W 4314 QC di gadaikan kepada sebesar Rp 3.000.000.00 kepada Sdr E, dan No Pol L 3829 AM juga di gadaikan kepada orang yang tidak di kenal juga sebesar Rp 3.000.000.00, setelah itu di bagi ke penyewa yang sudah bekerja sama, pelaku berbuat demikian atas desakan ekonomi ujarnya.

Guna pemeriksaan pelaku E.R di tahan di Rutan Polresta Sidoarjo, tersangka di kenakan pasal 376 KUHP tentang penipuan ancaman pidana 4 tahun penjara. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button