

Surabaya, Wartapos.id – Hariyanto (26) th. Warga jalan Klimbungan Gg I No. 15 Surabaya itu berhasil di bekuk anggota tim anti bandit polsek mulyorejo polrestabes Surabaya lantaran dirinya nekat membawa barang haram jenis sabu-sabu, Pemuda ini ditangkap pada hari minggu 06 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB dijalan Klimbungan I No. 15 Surabaya
Kapolsek Mulyorejo kompol Drs. Bagus Dwi Rusiswan melalui kanit Reskrim Ipda Jumino mengatakan bawa penangkapan tersangka sebelumnya anggota kami mendapatkan informasi masnyarak adanya oenyalah gunaan narkotika jenis sabu dijalan Klimbungan I No. 15 Surabaya. “Kata Jumino kepada Wartapos.id, Rabu (09/01/2018) dini hari
Setelah mendapatkan informasi tersebut, “diungkapkannya, anggota kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Haryanto itu seusai membeli barang haram jenis sabu.
“Setelah tersangka dilakukan penggeledah oleh petugas di temukan satu bungkus klip plastik keci yang berisi sabu dengan berat 0, 52 gram,” jelasnya
Ditambahkannya, tersangka dan barang buktinya kini turut diamakan ke polsek Mulyorejo polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas yang diperbuat oleh pemuda ini akan menanggung akibatnya dibalik jeruji besi polsek Mulyorejo surabaya, tersangka akan kami jerat dengan pasa 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika,” pungkasnya, (spd)



