Sayembara Kapolres, Warga Yang Bisa Menangkap Begal, Dihadiahi 1 Bulan Gaji Kapolres

Dalam kasus ini, petugas dari Polsek Lumajang Kota yang berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus curanmor dengan total 12 TKP berbeda. Pengungkapan diawali dari adanya laporan korban pencurian Handphone pada tanggal 27 Nopember 2018 atas nama Armiyati Rizal, (29 Th), Karyawan swasta, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang yang kehilangan sebuah Handphone di dalam warung kopi “Cahaya jibril” Jl. Gajah mada Kab. Lumajang. Petugas berhasil menangkap dan menggelandang pelaku yang bernama Senapon, (28 Th) warga Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang ke Mapolsek Lumajang kota.
Dalam keteranganya, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, guna menciptakan wilayah Lumajang terbebas dari curanmor, begal dan tindakan kriminal lainnya.
“Tidak hanya berhenti disini, kami akan terus mengembangkan kasus ini. Saya sangat mengapresiasi gerak cepat dari anggota Sat Reskrim Polres Lumajang, sehingga bisa dikembangkan hingga sejauh ini. saya lakukan sendiri rekonstruksi di TKP, karena curanmor dan begal sangat meresahkan masyarakat Lumajang. saya ingin tahu bagaimana prosesnya mereka melakukan pencurian, supaya bisa kita lebih antisipasi kedepannya” ujar Arsal.
Pada kesepatan tersebut, Kapolres Lumajang menggelar sayembara “saya gemas dengan banyaknya begal di Lumajang. Begal harus kita tumpas dari kota Lumajang. Bagi masyarakat yang bisa menangkap atau menginformasikan pelaku begal, 1 bulan gaji saya akan saya berikan” Lanjut Arsal.
Lumajang memang dikenal sebagai wilayah yang rawan aksi begal. Hal ini karena banyaknya wilayah atau jalan utama yang sepi, jauh dari keramaian penduduk.
Tersangka Senapon sendiri diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(nzr/war)





