Kriminal
Ratusan Botol Miras Diamankan Satresnarkoba Dari Toko Sembako

Lumajang Wartapos.id – Jelang perayaan Natal 2018 dan tahun baru 2019 Polres Lumajang melakukan kegiatan cipta kondisi (cipkon) dan dalam giat tersebut Polres Lumajang berhasil amankan 151 botol miras berjenis Anggur merah dan Guidnes di TKP Dusun Krajan Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur, rabu (19/12/2018).
Diketahui tersangka berinisial TM (36 Th), yang beralamat Dusun Krajan Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita ratusan Miras dari rumah tersangka TM sekira pukul 16.00 Wib
AKP Priyo Purwandito , S.H selaku Kasat Narkoba Polres Lumajang menerangkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa ada toko sembako yang menjual Miras.
“Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba mengintai toko tersebut dan benar saja, tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli miras di tokonya, langsung saja Tim opsnal mengamankan pelaku beserta Barang bukti miras ke Mapolres Lumajang” Terang Priyo Purwandito
Disisi lain Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menuturkan bahwa berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan untuk menutupi aksinya, kali ini toko sembako sebagai kedok dalam menjual Miras. Miras yang disita jumlahnya cukup lumayan.
“Polres Lumajang tidak akan pernah lelah dalam menumpas persebaran Miras.
Keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya yang tidak pernah lelah dan pantang menyerah saling bahu membahu menumpas peredaran Miras di Lumajang “terang Kapolres.
Keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya yang tidak pernah lelah dan pantang menyerah saling bahu membahu menumpas peredaran Miras di Lumajang “terang Kapolres.
Tersangka melanggar PERDA TK.II No 10 pasal 02 tahun 1980 Jo, peraturan Mentri Perdagangan RI No.53/M/DAG/PER/12/2010, tanggal 28 Desember 2010, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian, minuman beralkohol.(nzr/war)





