Kriminal

Lantaran Kecanduan SS Pria Tanjung Sari Dicokok Satreskoba Polres Tanjung Perak

Tersangka dan barang buktinya saat berada dimapolsres pelabuhan tanjung perak surabaya,
Tersangka dan barang buktinya saat berada dimapolsres pelabuhan tanjung perak surabaya,

Surabaya, Wartapos.id – lantaran sering menggunakan baranga haram jenis sabu seorang laki-laki yang bekerja sebagai kuli bangunan itu tak berkutik saat ditangkap oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, didalam rumahnya, pada hari Jum’at 12 Oktober 2018, lalu pukul 09.30 WIB.

Pria bernama Setiaji (31) th, asal warga Jalan Tanjungsari Bhakti No. 57 Rt. 018 Rw. 002 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal, Surabaya, akan meringkuk dibalik jeruji besi mapolres pelabuhan tanjung perak Surabaua untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya,

Kasat Reskoba Poltes Pelavuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Agus Widodo Membenarkan. penangkapan tersangka itu, anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa dirumah pelaku itu sering kali dijadikan ajang pesta Sabu-sabu,” Kata Agus kepada Wartapos.id, Selasa (06/11/2018) dini hari,

“Dari informasi tersebut,” Diungkapkannya, anggota kami lalu melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah yang ditempati oleh pelaku, ketika dilakukan penggeledahan dilokasi kejadian, petugas mendapati beberapa barang bukti milik pelaku.

“selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. guna poses penyidikan lebih lanjut.” Paparnya perwira dengan pangkat tiga balok dipundaknya,

Ditambahkannya, Adapun barang bukti yang disita, yaitu seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1, 23 gram beserta pipet kacanya, 3. potongan-potongan klip plastik tempat narkotika jenis sabu dan 1. buah korek api gas.

“Atas yang dilakukan tersangka ini akan kami jerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) jo UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika, ancamanya kurungan paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya, (supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button