JatimKriminalSidoarjo

Tak Sampai 24 Jam Pembunuhan Di Musholla Dusun Ngares di Sergap Polisi

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Tak menungu lama Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pembunuhan yang sempat mengemparkan, pada hari Kamis tanggal ( 14/7/2022 ), yang terjadi pada pukul 04.50 Wib di teras Musholla Muhajirin Dusun Ngares Rt.14 Rw.03 Mgares Rejo, levamatan Sukodono , Sidoarjo. Korban W.A.S ( 27 ) tahun, laki laki , swasta, alamat Sampangan Rt.01 Rw.04 kecamatan Deket kabupaten Lamongan. Tak lebih 24 jam pelaku Y.W ( 29 ) tahun laki laki, alamat Desa Ngebeng kecamatan Panggul kabupaten Trenggalek dapat di bekuk Polisi.

Dalam penjelasanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang di Dampingi PJU Polresta , saat di Mapolresta atas laporan terjadinya pembunuhan di wilayah hukum Polsek Sukodono pada tanggal 14/7/2022. Polsek Sukodono di bantu Satreskrim Polresta Sidoarjo, saat olah TKP mendapati empat luka tusukan yang diakibatkan benda tajam pada dada korban hingga meninggal dunia. Masih kata Kusumo berdasarkan penyelidikan dan saksi saksi di TKP, ada barang korban yang hilang. Dan tim menyimpulkan dugaan motif, sehingga Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polres Jajaran Polda Jatim, petunjuk mengarah ke polres Trenggalek sengan berkordinasi pada Kamis ( 14/7/2022 ), pukul 20.00 Wib di jalan Rayu Dusun Sukorejo Desa Nglembang kecamatan Panggul Kota Trenggalek ,saat pelaku mengendarai kendaraan PCX warna merah ( di duga mklik korban ), tak menunggu lama petugas mengejar namun pelaku melawan dengan mengeluarkan senjata tajam, tak menghiraukan perintah petugas ,tindakan tegas terukur, Polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya, kemudian pelaku di amankan dan di bawah Polresta Sidoarjo.

Barang bukti yang di amankan, kendaran Honda PCX warna merah S- 3534- JBT STNK an. Korban, 1 buah Hp merk Realmi, senjata tajam ( milik.pelaku ), tas warna hitam, kunci L, ktp ( milik pelaku ), 1 dompet milik korban dan beberapa dokumen penting ( dalam dompet ).

Pelaku ingin memiliki barang milik orang lain, karena untuk biaya istri yang lagi hamil tua.
Pelaku di ancam dengan pasal 365 ayat ( 3 ), KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian di ancam pidana penjara 15 tahun. Waspada waspada lah tindak kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan pelaku. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button