Nekat Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal Sampang Dikecrek Polsek Simokerto

Surabaya, Sartapos.id – Mukhlis (33) asal warga Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Sampang madura itu dibekuk unit reskrim polsek Simokerto polrestabes surabaya lantaran dirinya melakukan pencurian di dijalan Tambak Rejo Gang 6 Surabaya, minggu (27/10/2018)
Tersangka, Mukhlis yang tinggal diJalan Srengganan Gang 2 Surabaya itu tak berkutik saat ditangkap polisi. dan kini dirinya akan mendekam dibalik jeruji besi mapolsek Simokerto Polredtabes Surabaya,
Kapolsek Simokerto Surabaya. Kompol Masdawati Saragih menjelaskan bahwa tersangka ditangkap ketika mengambil sepeda motor milik korban. Doni Lesmana (19) warga Srengganan 1 Surabaya. Yang diparkir didepan kecamatan Simokerto. “Kata masdawati pada Wartapos.id, Selasa (30/10/2018)
Dari kejadian itu, “Diungkapkannya, tersangka Mukhlis bersama seorang temannya yang kini dalam pengejaran dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan kantor kecamatan Simokerto. Lalu mereka menggunakan kunci model T dan merusak kendaran korban,” paparnya.
Ketika sepeda motor yang tetparkir itu akan dibawa kabur, “Dikatakannya, mereka diketahui oleh korban dan diteriaki maling sehingga tersangka ketakutan dan meninggalkan sepeda motor korban begitu saja, lalu melarikan diri.
“setelah tersangkanya melarikan diri, saat itu juga korban berusaha mengejar bersama anggota Reskrim yang berada di kantor Kecamatan, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Mukhlis akhirnya berhasil ditangkap didepan Rs. Soewandi Surabaya. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.”Ujarnya.
Sementara pengakuan tersangka Mukhlis, “Ditambahkannya, dirinya kepepet dengan kebutuhan dan juga uang untuk membayar cicilan sepeda motor yang menunggak tiga bulan,” dilain itu, Ia juga membutuhkan uang belanja tiap hari untuk menafkahi ke dua istrinya. “Kata tersangka dihadapan penyidik
Dati barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Honda Beat nopol L3734 RV dan dan satu unit sepeda motor Scoopy nopol L 4129 RN sebagai sarana diamankan kepolsek Simokerto guna dilakuaknpenyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka akan kami jerat dengan 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara. (supandi)





