

Surabaya, Wartapos.id- Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang ojek online di Jalan Salak Surabaya. Pelaku curanmor itu diketahui bernama Sudarwanto (33), warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya,
Kapolsek Genteng Surabaya Kompol Ari Trestiawan menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku ini berawal anggota kami mendapatkan laporan dari orang gojek online yang sepeda motornya tersebut di bawa oleh pelaku,
“Setelah mendapatkan laporan tersebut. anggota kami berhasil menangkap pelaku dengan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh korban.” Kata Ari Trestiawan kepada Wartapos.id, Rabu, (24/10/2018)
Modus pelaku yang bekerja sebagai kernet Truk itu, “Diungkapkannya, tersangka berpura-pura memesan ojek Online. selanjutnya sewaktu diantar oleh pengemudi Ojol.
Setelah dipertengahan jalan pelaku minta berhenti dan mengatakan kepada korban jika istrinya yang sedang hamil tua itu ngidam pekerjaan ojek online.” Namun itu hanya alibi pelaku saja guna melancarkan aksinya untuk bisa membawa kabur motor setiap korbannya, “jelas
Setelah pelaku meminjamkan jaket dan helm Ojol kepada korban. “Dikatakannya, Pelaku ini lalu meminjam sepeda motor dan membonceng korban, Setelah dalam perjalanan tepatnya di Jalan Salak Surabaya. pelaku berpura-pura menjatuhkan sandalnya kemudian pelaku meminta tolong korban untuk mengambilkan sandal tersebut. “Setelah Korban turun untuk mengambil sandal tersebut. pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban, “Ujarnya.
Ditambahkannya, selain menangkap trtsangka. polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol L 3389 RK dan satu buah helm ojek online.
“Atas perbuatan Pelaku Sudarwanto itu akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,”pungkasnya, (supandi)





