Jelang Sidang Putusan, Tergugat Simon Diduga Lakukan “Loby Loby” Di Pengadilan

Wartapos, Surabaya
Pada akhir menjelang sidang putusan akan dilakukan untuk gugatan atas nama Wirjono Koesoma selaku penggugat terhadap tergugat 1 Simon Efendi, Diduga tergugat melakukan “Loby Loby” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dimana, diperolehnya informasi sebelumnya dari seorang pengacara yang melihat tergugat sedang berbicara serius dengan 2 orang pegawai PN sekitar loket pendaftaran beberapa waktu lalu, maupun selang waktu penglihatan langsung yaitu Simon Sebagai tergugat sedang berbincang dengan staf panitera atau juru sita PN Surabaya berinisial S dan W disebuah warung kopi yang tidak jauh dari PN Surabaya pada hari Jumat, (19/10/2018).
Adapun, Gugatan yang dilakukan Wirjono alias Aseng dengan nomor perkara perdata :433/Pdt.G/2018/PN SBY. sempat tertunda pada sidang putusan Rabu kemaren tanggal (17/10/2018), Hingga ditundanya 2 pekan kedepan tanggal (30/10/2018).
Simon Efendi tergugat 1 ketika dikonfirmasi melalui nomor selularnya 08165430xxx, terkait adanya informasi maupun terkait tentang gugatan Wirjono yang di benarkan oleh saksi kepala kelurahan gading saat dihadirkan di ruang sidang sari 1 bahwa diakuinya pethok d wirjono sudah dibalik nama kendati dalam kurun waktu belum dilunasi, serta terkait pertemuan Simon dengan pihak staf PN, hingga berita ini diturunkan Simon belum juga bersedia merespon.

Begitu juga dengan 2 orang pihak staf pegawai PN yang diajak bicara oleh Simon, hingga berita ini diturunkan juga belum berhasil dikonfirmasi awak media, terkait perbincangan beberapa waktu sebelumnya yang disaksikan kan beberapa pihak.
Seperti diketahui, Perkara yang diajukan oleh Wirjono Koesoma selaku penggugat terhadap Simon Efendi selaku Tergugat 1 dan Andreas tergugat 2 maupun Notaris Devi Chrisnawati selaku tergugat 3, yakni bermula dari tidak ditepatinya janji oleh Simon, ketika penggugat hendak menjual rumahnya yang akan dibeli oleh Simon dengan 4 surat sebagai 2 sertipikat dan 2 pethok D berlokasi Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 dan 30 A Kelurahan Gading kecamatan Tambak Sari Surabaya pada tahun 2015 silam.
Selanjutnya, Atas kesepakatan kedua pihak antara Wirjono dan Simon dilakukan perjanjian pelunasan dalam kurun waktu 8 bulan lamanya sesuai data data yang diperoleh, Wirjono yang menjual rumahnya dengan nilai Rp.1.183 Miliar dan disanggupi oleh Simon melalui surat yang ditanda tangani Simon diatas materai 6 ribu maupun di buatnya akta perjanjian (PPJB) oleh Notaris Devi Chrisnawati yang berkantor dijalan Pahlawan No 30 Surabaya (Selaku tergugat 3).
Sehingga, Kronologis singkatnya akibat Simon dinilai penggugat karena telah melewati batas perjanjian hingga diketahui diduga telah membalik nama surat pethok D rumah milik atas nama penggugat, menjadi nama Simon Efendi di kelurahan, Kendati telah dikirim oleh penggugat surat pembatalan (Surat saling tidak percaya) ke Notaris Devi, Dimana, dari awal perjanjian tanggal 23 Januari hingga bulan September 2015, Wirjono baru menerima total -+ Rp.195 juta sebagai uang muka lalu sisanya dari total Rp.1.183 Miliar tersebut hingga awal November 2015 Simon belum juga melunasi.
Untuk diketahui, Sesuai pada isi gugatan perdata dengan nomor perkara :433/Pdt.G/2018/PN SBY. yang diperoleh di PN Surabaya diantaranya adalah bahwa mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, Menyatakan Tergugat I beritikad buruk (bad faith) atas pembelian tanah dan bangunannya (rumah) milik Penggugat yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A, beserta Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 Surabaya, dengan alas hak: SHM No. 3132 dan Petok D Nomor 4146 jenis tanah darat No persil 62 klas IV luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A);SHM No. 3133 dan Petok D Nomor 4146 HL.31788/GD Luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30).
Menyatakan Tergugat II beritikad buruk (bad faith) demi tercapainya pembelian tanah dan bangunannya (rumah) milik Penggugat yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A, beserta Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 Surabaya, dengan alas hak:SHM No. 3132 dan Petok D Nomor 4146 jenis tanah darat No persil 62 klas IV luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A);SHM No. 3133 dan Petok D Nomor 4146 HL.31788/GD Luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30). Menyatakan Tergugat III beritikad buruk (bad faith) atas perbuatannya yang membantu Tergugat I di dalam Proses Pembelian serta balik nama atas tanah dan bangunannya (rumah) milik Penggugat yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A, beserta Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 Surabaya, dengan alas hak:SHM No. 3132 dan Petok D Nomor 4146 jenis tanah darat No persil 62 klas IV luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A);SHM No. 3133 dan Petok D Nomor 4146 HL.31788/GD Luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kedua sertikat tanah dan bangunan beserta kedua Petok D yang semula atas nama Penggugat dan saat ini menjadi atas nama Tergugat I berupa:SHM No. 3132 dan Petok D Nomor 4146 jenis tanah darat No persil 62 klas IV luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 A);SHM No. 3133 dan Petok D Nomor 4146 HL.31788/GD Luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30).
Menyatakan batalnya Ikatan Jual Beli No 79 yang dibuat di kantor Tergugat III beserta segala Akta-Akta yang telah timbul kerena nya, Memerintahkan Tergugat I mengosongkan kedua rumah yang saat ini dikontrakkan oleh Tergugat I kepada pihak lain (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD), Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk mengembalikan rumah beserta alas hak yang mendasari kedua rumah tersebut tersebut seperti keadaan semula kepada Penggugat dengan biaya-biaya yang timbul dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat III;Menyatakan agar Turut Tergugat juga mematuhi isi putusan ini; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang di derita Penggugat sebesar Rp. 3.504.000.000,- (tiga milyar lima ratus empat juta rupiah).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil yang di derita Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jl. Karang Asem XIV/ 44, RT/ RW: 007/ 008, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, SurabayaMenyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Jl. Karang Empat XI/ 37 Surabaya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat III yang terletak di Jl. Pahlawan, No. 30 Surabaya;Menghukum agar Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perhari setiap keterlambatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melaksanakan isi putusan ini;Menyatakan putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat.(JS)





