HukumJatimKriminalSidoarjo

Suami Istri Memalsukan Identitas Untuk Mengambil Kredit Motor Di Fif, Masuk Bui

Ket foto: waktu sidang di pengadilan negeri Sidoarjo tersangka pasutri
waktu sidang di pengadilan negeri Sidoarjo tersangka pasutri

Sidoarjo, Wartapos.id – Dalam amar putusan nya ketua hakim, mengantar pasti dengan hukuman satu tahun penjara,di Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang di ketua Sri wati SH. (21/8). Majelis Hakim menyatakan telah menyakitkan Moch Yanto dan Nurul Fuadah, secara sah melakukan penipuan dan pengelapan pasal 372 dan 378 KUHP. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun, enam bulan penjara, dan terdakwa menerima. Kronologinya berawal dari pasti dengan sengaja ingin mengambil sepeda motor secara kredit di FIF Finance Sidoarjo dengan syarat dan identitas, Moch Yanto dan Nuril Fuadah asalnya bertempat tinggal di Desa Kedung Bendol Rt. 11/ Rw 04 kecamatan Tanggulangin.

Namun dengan dalih untuk mengambil kredit sepeda motor di FIF Finance, suami, istri tersebut memakai alamat Dusun Kemlagi Desa Ngabar kecamatan Tanggulangin,yang sebenarnya itu alamat orang lain  yang bernama Abdul Syakur. Bermula dari survei karyawan FIF Finance, yang mengecek dari awal sampai, mungkin ada Black clist  di bank ternyata tidak ada masalah sama bank, maka di katakan memenuhi syarat, yang di ajukan bank baik KTP dan KK serta lain lain, sehingga di anggap layak memenuhi syarat.
Sehingga dengan waktu yang di tentukan kendaraan yang si ajukan di kirim ke alamat yang sesuai KTP, namun waktu terus  berjalan, jatuh tempo bulan ke satu sampai bulan ke empat, Moch Yanto tidak mbeerika kewajibannya untuk mengansur di FIF Finance, alhasil seakan tidak ada tanggungan di bank. Maka tim kolektor dari FIF Finance, Satria mendatangi alamat yang di ajukan pemohon, alangkah terkejutnya bahwa alamat yang si ajukan Moch Yanto dan istri, adalah alamat orang lain, orang yang ada di alamat tersebut  merasa tidak pernah mengambil, kredit sepeda motor di FIF Finance yang bernama Abdul Syakur.
Maka FIF Finance merasa di tipu, maka tim berusaha mencari keberadaannya tersebut, guna klarifikasi  mengenai kendaraan tersebut. Dan keberadaannya sudah di temukan maka di bawahnya  ke kantor FIF Sidoarjo, namun demikian yang membuat jengkel pihak bank, bahwa motor si kredit ya ternyata sudah di jual. Maka dengan berbekal pasal penipuan dan  pengelapan,  bilang salah tim kita laporkan ke Polsek Sidoarjo Kota, yang masuk wilayah Sidoarjo Kota. Seketika dengan pertimbangan yang akurat Polsek segera merespon ( 26/3 ) menangkap pasti tersebut. Dan pihak FIF Finance juga akan melaporkan kedua pasti tersebut dengan pasal uu ITE,perhatian jangan berani untuk memalsukan  identitas bila tak ingin pengapnya penjara. ( Yusuf )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button