3 Hari Jabatan Sekda Di Copot Plt Bupati, Hari Ini Di Aktifkan Kembali Oleh Bupati

Lumajang,Wartpos.id –Bupati Lumajang H. As’at Malik, menggelar konfrensi pers setelah kembali aktif dan berakhir masa cuti kampanye jelang Pilkada Lumajang, konfrensi pers dilakukan di Pendopo Kabupaten Lumajang minggu (24/6). Dalam konfrensi pers tersebut Bupati Lumajang didampingi beberapa pejabat teras.
Bupati As’at Malik mencabut SK PLT Bupati Lumajang, dr Buntaran Suprianto, terkait pencopoton tiga ASN, yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni kemarin. SK yang hanya berusia 3 hari ini, dibatalkan Bupati Lumajang As’at Malik.
Dengan pencabutan ini, maka jabatan Sekda Lumajang Drs. Gawat Sudarmanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Nurwakid Ali Yusron dan Kepala Inspektorat Isnugroho S.Sos, dipulihkan kembali kepada jabatannya semula, Padahal ketiga pejabat penting di Pemkab Lumajang tersebut belum sempat menduduki jabatan barunya, setelah dicopot dari jabatannya, tapi sudah kembali menjabat seperti kedudukan semula.
“Surat keputusan Plt Bupati Lumajang Nomor : 800/743/427.1/2018 tentang Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatan kepada tiga orang yakni Sekda Lumajang Drs. Gawat Sudarmanto, Kepala Inspektorat Isnugroho S.Sos dan Kepala BKD Drs. Nurwakid Ali Yusron, saya batalkan, saya cabut dan tidak berlaku lagi karena melampaui wewenang yang saya berikan, sebagaimana surat perintah saya,” kata As’at Malik di hadapan sejumlah wartawan cetak dan elektronik.
Dengan pencabutan SK tersebut, maka ketiga pejabat yang mendapat sangsi, mulai hari ini dan selanjutnya akan kembali menempati tugasnya seperti sebelum mendapatkan sangsi dari Plt Bupati Lumajang dr. Buntaran Supriyanto.
Perlu diketahui beberapa hari yang lalu dimana Plt Bupati Lumajang Buntaran Suprianto M.Kes membenarkan bahwa ada tiga pejabat yang diperhentikan dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran cukup berat dalam kapasitas sebagai ASN.
“Surat resmi pemecatan sudah dikirimkan pada Jumat (22/6/2018) kemarin lusa. Saya yang mendatangani surat itu,” kata Buntaran Suprianto,
Buntaran menjelaskan, Plt Bupati berhak untuk melakukan pembinaan kepada ASN, termasuk memberikan sanksi terhadap ASN yang dianggap melakukan pelanggaran.
“Dasar yang kita pakai adalah PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN No. 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53/2010 Tentang Disiplin PNS, PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dan Undang Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” terangnya.
Pembatalan SK Plt Bupati Lumajang tampaknya akan semakin memperjelas kepada publik akan renggangnya hubungan antara Bupati Lumajang H. As’at Malik dengan Wakil Bupati Lumajang dr. Buntaran Supriyanto yang kabarnya belakangan makin kurang harmonis yang merupakan sebagai dampak jelang pilkada yang hanya tinggal beberapa hari. (Nzr/war)





