JatimPelangiSurabaya

Eko Maqsudi, Adpel Samsat Probolinggo Kota

Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

antusias masyarakat manfaatkan pemutihan

Probolinggo, Wartapos.id

Intensitas para penunggak pajak kendaraan bermotor dalam beberapa hari terakhir memadati Kantor Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Hal ini karena para penunggak pajak kendaraan ini memanfaatkan program Dispenda Jawa Timur yang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun kendaraan roda empat yang terlambat memenuhi kewajibannya yakni membayar pajak kendaraannya.

Antusias masyarakat penunggak pajak kendaraan pun cukup tinggi semenjak Samsat Kraksaan Probolinggo  memberlakukan  pemutihan denda pajak kendaraan ini yang dimulai sejak  23 Oktober hingga 28 Desember 2017.

Eko Maqsudi, Adpel Samsat Probolinggo Kota

Kepala Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Probolionggo Kota, Eko Maqsudi mengatakan, animo masarakat penunggak pajak  kendaraan semenjak adanya program  penghapusan denda pajak  meningkat dari hari biasanya. Dijelaskan, program pembebasan sanksi pajak ini sangat tepat untuk memotivasi wajib pajak guna memenuhi apa yang menjadi kewajiban membayar pajak asset kendaran bermotor yang dimilkinya.

Lebih lanjut, Eko Maqsudi menambahkan, masyarakat juga bisa memanfaatkan jasa pelayanan samsat keliling yang selalu stanby di lokasi tertentu di kota Kraksaan dan sekitarnya. Hal ini ditujukan bagi masyarakat yang berdomisili  jauh dari kantor Samsat. “Layanan Sehingga Samling (Samsat Keliling) ini juga mampu memberikan bentuk layanan yang prima dan efisien dalam mensukseskan program pemutihan,   “Animo pembayar pajak kendaraan akan terus meningkat sampai akhir Desember 2017 ini, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan program pemutihan tersebut. Untuk itu saya mengajak kepada wajib untuk segera memanfaatkan program ini yang berakhir tanggal 28 desember mendatang.” Ujarnya.

Perlu diketahui bahwa program pemutihan meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Begitu juga dengan proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinilai cukup mudah. Para wajib pajak kendaraan bermotor tinggal datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data, kemudian mengambil antrian untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank. Selain itu mampu memaksimalkan penyerapan PAD dari sektor pajak kendaraan. (rul/Haq)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button