FokusGresikJatimKriminalUncategorized

Kadis Pertanahan Gresik Drs. Tarso Pimpin Mediasi Sengketa Tanah Waduk Dusun Bendil. Yang di Duga Banyak Rekayasa

Waduk / Fasilitas Umum Dsn Bendil

Gresik, Wartapos.id  Tanah mempuyai arti penting dalam kehidupan manusia karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Tanah bukan saja dilihat dalam hubungan ekonomis sebagai faktor produksi dimana orang hidup diatasnya. Tetapi tanah adalah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial dikalangan masyarakat Indonesia untuk kelangsungan hidup,disamping itu tanah merupakan faktor modal dalam melaksanakan pembangunan. Dengan bertambahnya jumlah penduduk, bertambah pula kebutuhan akan tanah. Baik untuk pemukiman maupun untuk tempat usaha. Bagi pemerimtah, tanah juga diperlukan guna pembangunan sarana yang akan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Kadis pertanahan pimpin mediasi terkait sengketa tanah waduk

Ruangan Badan Pertanahan Gresik Kamis 3/5/2018 diruang Pertanahan kab.Gresik dilakukan mediasi terkait sengketa tanah Waduk/FASILITAS UMUM  di Dusun Bendil Desa Kepatihan Kec Menganti Kabupaten Gresik. Antara ACH.Husen alias Husen Zainal yang dikuasakan pada Zaibi Susanto dengan tim 9 yang diketuai oleh Slamet Harianto beserta anggota.dihadiri Kades Kepatihan beserta perangkat desa, perwakilan kecamatan. Menganti, perwakilan PMD Gresik, perwakilan BPN Gresik, PU Gresik tidak hadir, mediasi dipimpin oleh Kadis Pertanahan Tarso. Dari petunjuk yang diberikan oleh Kades Kepatihan Nemu tanah seluas ±12.900 m² C No.1173 persil 143 kelas S III beserta gambar kretek atas nama Husen Zainal. Tetapi dalam buku leter C maupun Kretek tidak ada tahun pembuatannya diduga ada rekayasa data.

Dari ketua tim sembilan (9) Slamet Hariayanto menunjukan bukti yang tertulis dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuamgam dan Aset Daerah (BPPKAD)  kab Gresik tanggal 12/4/2018 Menyatakan Nomer Obyek Pajak (NOP) 35.25060.021..012.0085-0 dengan luas tanah 11.360 m adalah WADUK/FASILITAS UMUM.

Mengingat rapat belum memperoleh kesimpulan dan perlu dilakukan pendalaman, hasil berita acara sebagai berikut

  1. Kades Kepatihan harus melaksanakan putusan PITUN Surabaya No.PTUN 10/P/FP/2017/PTUN Sby.
  2. Kades segera mengajukan penetapan batas WADUK ke BPN Gresik
  3. Dinas Pertanahan segera membuat surat ke BPN, agar tidak memproses SHM tanah WADUK / FASILITAS UMUM  sampai dengan memperoleh keputusan hukum tetap.
  4. BPN menyiapkan data kretek umtuk dicek kebenaran statusnya.

Itu hasil keputusan mediasi. (Bs)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button