JatimLumajangMitra Polisi

Kanit Regident Tepis Adanya Berita Pemutihan Pembuatan SIM, “Itu Hanya HOAX”

.KRI polres Lumajang saat sosaialisai pembuatan SIM tidak ada pemutihan

Lumajang Wartapos.id  Beredar kabar berita melalui sosmed (sosial media) yang menginformasikan bahwa ada pemutihan SIM ( Surat Ijin Mengemudi) yang sudah habis masa berlakunya / mati untuk SIM A, B, dan C di wilayah Polwil / Polres masing – masing daearah. Dan dalam berita tersebut juga di jelaskan bahwa yang memiliki SIM yang sudah mati bisa diperbarui tanpa melalui atau mengulang test tertulis dan test praktek lagi, dijelaskan pula berlakunya pemutihan SIM mulai tanggal 02 – 07 april 2018 yang berlaku diseluruh Indonesia.

berita Hoax yang beredar

Dari adanya kabar tersebut kami mengklarifikasi ke pihak Satlantas Polres Lumajang dalam hal ini Kanit Regidet (Kri) IPTU Pujianto S,Sos, selasa (04/04) mengatakan bahwa berita itu tidak benar itu HOAX yang membuat resah masyarakat dan kami tadi juga sudah mensosialisasiakan kepada masyarakat saat pembuatan SIM kantor Satpas Lumajang bahwa tidak ada pemutihan terkait pembuatan SIM.

Kanit Regident Polres Lumajang IPTU Pujianto S.Sos
“Dalam pembuatan SIM itu tidak ada istilah pemutihan berita yang beredar itu bohong / Hoax sehingga masyarakat menjadi resah dan itu juga sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa berita itu tidak benar”.Ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Kri Polres Pasuruan ini menjelaskan bahwa pembuatan SIM sudah di atur secara prosedural sesuai ketentuan, dimana mengacu pada Perkab Nomor 9 tahun 2012 tentang surat ijin mengemudi, yang mana pada pasal 11 berbunyi (1) SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Dan (2) SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.
Dan dipasal 12 berbunyi, “SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:

a. habis masa berlakunya;
b. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c. diperoleh dengan cara tidak sah;
d. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

“Ketentuan nya sudah jelas, jadi tidak ada pemutihan terkait pembuatan SIM dan kabar yang beredar itu hanya HOAX semata” Pungkas IPTU Pujianto S.Sos (Nzr)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button