Kanit Regident Tepis Adanya Berita Pemutihan Pembuatan SIM, “Itu Hanya HOAX”
Lumajang Wartapos.id Beredar kabar berita melalui sosmed (sosial media) yang menginformasikan bahwa ada pemutihan SIM ( Surat Ijin Mengemudi) yang sudah habis masa berlakunya / mati untuk SIM A, B, dan C di wilayah Polwil / Polres masing – masing daearah. Dan dalam berita tersebut juga di jelaskan bahwa yang memiliki SIM yang sudah mati bisa diperbarui tanpa melalui atau mengulang test tertulis dan test praktek lagi, dijelaskan pula berlakunya pemutihan SIM mulai tanggal 02 – 07 april 2018 yang berlaku diseluruh Indonesia.
Dari adanya kabar tersebut kami mengklarifikasi ke pihak Satlantas Polres Lumajang dalam hal ini Kanit Regidet (Kri) IPTU Pujianto S,Sos, selasa (04/04) mengatakan bahwa berita itu tidak benar itu HOAX yang membuat resah masyarakat dan kami tadi juga sudah mensosialisasiakan kepada masyarakat saat pembuatan SIM kantor Satpas Lumajang bahwa tidak ada pemutihan terkait pembuatan SIM.
a. habis masa berlakunya;
b. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c. diperoleh dengan cara tidak sah;
d. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.