
Sidang agenda pembacaan putusan sela dan penetapan oleh majelis hakim di pengadilan Surabaya Selasa, (27/2), pada perkara terdakwa Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof,DR Dra,Lanny Kusumawati,SH,MHum, akhirnya di kabulkan permohonannya menjadi tahanan kota dari rutan medaeng. Kendati pada putusan sela tersebut perkara tetap dilanjutkan.
“Pada perkara terdakwa Prof,DR Lanny Kusumawati,SH,M,hum memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU- I Putu Karmawan) perkara agar tetap dilanjutkan , dan terkait penetapan permohonan terdakwa agar dikabulkannya menjadi tahanan kota dari tahanan rutan medaeng, maka setelah majelis mempertimbangkan permohonan terdakwa menjadi tahanan kota di terima”, baca hakim ketua Maxi Sigarlaki.
Terdakwa Guru Besar Prof Lanny sekaligus menjabat Notaris yang berkantor di jalan Pahlawan no 41C Surabaya terlihat gembira setelah mendengar putusan hakim ketua Maxi Sigarlaki terkait diterimanya permohonan, sehingga saat sidang pun selesai Prof,DR,Dra, Lanny Kusumawati,SH,M.Hum, sempat lupa masuk ke ruang tahanan kembali dan ingin langsung keluar pengadilan dengan tangan tanpa diborgol sambil menenteng baju tahanan akhirnya di arahkan ke ruang tahanan pengadilan.
Terdakwa Guru Besar Prof DR Lanny tersebut cukup mengundang perhatian pengunjung maupun awak media, dimana perlakuan terhadap terdakwa agak berbeda dengan tahanan terdakwa lainnya yang terkesan aturannya di buat berbeda, sehingga seperti pada terdakwa perkara pencurian maupun perkelahian dan sebagainya terlihat wajib di borgol serta memakai rompi tahanan meskipun saat dalam ruang sidang.
Masih di dalam pengadilan, ketika Wartapos hendak mewawancarai terdakwa yang menjabat Notaris tersebut, yang kebetulan sedang duduk dipinggir jeruji, entah kenapa tiba tiba petugas oknum polisi yang berjaga yang saat itu sedang bersama anas petugas kejaksaan, dengan cepatnya bergerak menyuruh terdakwa agar masuk kembali keruang tahanan untuk menghindari wartapos.
- Ditresnarkoba Polda Jatim Gelar Road Show23 Mei 2024
- Dukungan Babinsa Tarokan Dalam Rangkaian Hari Santri Nasional24 Oktober 2019
Terpisah di luar pengadilan, ketika wartapos konfirmasi ke pihak mahasiswa melalui Whats App (WA), Humas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ubaya (Universitas Surabaya) mengomentari status perkara dosennya Prof DR Lanny Kusumawati, dengan menyampaikan soal apakah ada hambatan dengan pembelajaran mahasiswa,
“Terganggu bagaimana pak? ,kalau terkait dengan pembelajaran yang mana itu adalah tugas dari prof lanny selaku dosen sih tidak ada hambatan sama sekali,
Iya pak,karena di ubaya ada sistem dimana tiap mata kuliah di handle oleh tim dosen jadi tidak hanya prof lanny saja yang mengajar di matakuliah terkait.Sehingga ketika prof lanny berhalangan hadir ,digantikan langsung oleh tim dosen lainnya”, kata humas BEM ubaya.(JS)





