Komplotan Penipu Berkedok Bisnis Semen Berakhir Dikursi Pesakitan PN Probolinggo


Probolinggo, Wartapos.id – Pergerakan penipuan berkedok kerjasama penyaluran materian bangunan berupa semen rupanya harus tiarap, mengingat salah orang yang disinyalir komplotan penipu lintas pulau ini harus menghadapi kursi pesakitan Pengadilan Negeri kota Probolinggo setelah dilaporkan oleh Budiyanto, Distributor semen di kota ini.
Seperti disampaikan oleh Budiyanto kepada Wartapos bahwa kasus ini bermula dari adanya bisnis semen senilai 400 juta antara Budiyanto, selaku distributor di Probolinggo dengan Donely Primadaya hampir dua tahun lalu.
Atas kesepakatan dari kedua belah pihak, akhirnya barang diterimakan pada Donely yang saat itu sepakat menyerahkan cek (Bilyad Giro) senilai 100 juta dan Donely berjanji akan membayar kekurangannya yang senilai 300 juta seminggu kemudian.
Indikasi penipuan makin terbaca ketika Budiyanto saat akan mencairkan cek yang mengatasnamakan sebuah CV tersebut disalah satu Bank, ternyata cek tersebut kosong dan rekening diblokir.
Pasca tidak berhasilnya mencairkan cek ini, akhirnya Budi komplain pada Donely sekaligus menagih semua harga yang telah menjadi kesepakatan. Bukannya ada itikat mau menyelesaikan persoalan tersebut, malah Donely berdalih kalau semen yang ada dipihaknya belum dibayar oleh pihak pihak ketiga (pembeli).
Korban Budiyanto tidak begitu saja percaya terhadap alasan Donely, akhirnya korban melakukan cross check pada sejumlah pembeli seperti yang disebutkan Donely, akhirnya terkuak jika mereka telah membayar lunas semua pembelian kepada Donely. Atas indikasi penipuan secara terorganisir ini, Budiyanto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo kota.
“Baru kali ini kami merasa tertipu oleh orang yang kami anggap rekan bisnis. Parahnya justru ini terindikasi sebuah komplotan terorganisir yang modusnya sama, yakni bisnis material.”Ujar pria yang juga sebagai Direktur PT Karya Marga Probolinggo ini.
Atas perbuatannya, kini drg.Donely Primadaya menghadapi persidangan atas kasus tersebut. Seperti yang terpantau ketika warga Surabaya ini didudukkan di kursi panas PN kota Probolinggo dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Nanik SH.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Danahardono SH ini Dalam pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan kesimpulan bahwa dalam eksepsi tersebut terdapat poin poin yang tidak relevan dengan kenyataan atas kasus tersebut.
Dengan poin tanggapan tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa. Sehingga persidangan bisa dilanjutkan dan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
selanjutnya akan melanjutkan sidang atas kasus tersebut, pada kamis (27/2) mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela,” kata hakim. Perlu diketahui, rupanya konspirasi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa juga melibatkan sang suami. Dan ironisnya, suami dari Donely (terdakwa) saat ini juga tengah mendekam di Rutan Makssar atas kasus yang sama yakni penipuan bermodus bisnis material semen. (Rul/Sf)





