FUIBB Laporkan Akun “Angin Api” Atas Dugaan Penistaan Agama

Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUIBB) di Mapolres Bangkalan, Insert : Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, SH, SIK

BANGKALAN, Wartapos.id – Puluhan Kyai dan Ulama yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUIBB) melayangkan gugatan melalui Polres Bangkalan atas dugaan penistaan dan penghinaan terhadap umat Islam yang diduga dilakukan oleh akun dengan nama Angin Api, sebuah akun di Facebook. Laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana ITE tersebut diterima SPKT Polres Bangkalan pada Senin (29/06/2020).

Mewakili FUIBB, Habib Muhammad mengatakan bahwa prosedur hukum yang dilakukannya sangat penting untuk diketahui umat,”Ini masalah sensitif yang sangat penting untuk diketahui umat, bahwa kami melakukan prosedur hukum, kami sadar hukum, tolong proses ini ditindaklanjuti, pasal-pasal yang dilanggar sudah jelas, pasal 165 (a) KUHP dan pasal 28 (2) Undang-undang ITE,” ujarnya.

Habib Muhammad menegaskan, “Ini bukan masalah pribadi, melainkan masalah agama sebagaimana diketahui bahwa orang madura ini jangan sampai dihina agamanya dan diabaikan. Ini menyangkut sensitivitas umat. Ini masalah Islam, masalah simbol-simbol agama. Karena orang itu sudah melecehkan agama kita, simbol-simbol agama kita, terutama masalah haji dan masalah sholat.” Tegasnya.

Habib Muhammad lantas menyampaikan jika tulisan akun Facebook dengan nama “Angin Api” telah menjadi perbincangan di masyarakat. “Hari Kamis kemarin, tulisannya beredar dan menjadi perbincangan di masyarakat, hari Jum’at kita rapat atas nama Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu, kita sepakat untuk diproses hukum, kami salurkan kepada jalur hukum, kemudian kami komunikasikan dengan sowan kepada kyai-kyai sepuh di seluruh Bangkalan dan terakhir ke ketua MUI hari Minggu kemarin, semuanya mendukung dan tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh bersangkutan ini,” ujarnya.

Diawal wawancara dengan wartawan Pokja Polres Bangkalan, Habib Muhammad sempat meminta komitmen tayang tidaknya berita dan mengatakan keengganannya diwawancarai oleh media ecek-ecek ini berharap,”Proses secepatnya, sanksi tegas dan terapkan pasal hukum yang sudah dilanggar.” Harapnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, SH, SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya menuturkan bahwa akan dilakukan proses penyelidikan untuk memastikan pengaduan tersebut. “Setelah ini kita akan lakukan proses penyelidikan untuk memastikan pengaduan tersebut apakah masuk kategori pidana atau tidak. Karena ini menyangkut juga masalah yang cukup sensitif, kami sudah membuat tim untuk kemudian memproses ini supaya lebih cepat,” papar Kasatreskrim yang akrab disapa Agus menjelaskan.

Menurut Agus, “Pengaduan yang disampaikan terkait dengan dugaan penistaan agama melalui media sosial. Persangkaannya berarti UU ITE dan KUHP. Tentu sesuai prosedur akan kita libatkan ahli-ahli terkait. Mudah mudahan tidak terlalu lama kita bergerak untuk memastikan pengaduan ini sudah memenuhi unsur atau tidak. Kita akan pastikan lagi apakah akun ini sesuai dengan potent the pasal. Karena memang IT ini harus kita pastikan antara yang meng upload dengan yang ada itu sesuai atau tidak, itu bagian dari proses,”jelasnya.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi