Surabaya,Wartapos.id – Satuan reserse kriminal Polsek Semampir berhasil mengungkap tiga orang pengguna sabu-sabu di kawasan jalan sawah Pulo tengah 8 kelurahan ujung, Semampir.
Kanit reskrim Polsek Semampir, AKP Moch. Junaidi, didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. Sugiarti. SH, mengatakan bahwa ke tiga tersangka berinisial RTM (42), AMR (27), dan HYT (27) semuanya adalah warga pulo, semampir.
Ketiga tersangka ketika dimintai keterangan mengaku sudah 8 bulan mengkonsumsi barang haram tersebut, dan membelinya secara patungan dan digunakan secara bersama sama di rumah AMR di Sawah Polo Tengah
“saat menangkap ketiga tersangka, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian anggota polisi melakukan penyisiran disalah satu rumah yang digunakan untuk berpesta sabu yakni rumah tersangka AMR. setelah memastikan para tersangka memang sedang melakukan kegiatan pesta sabu, petugas langsung melakukan penangkapan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Semampir,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi Kanit reskrim Polsek Semampir kepada wartawan mengatakan bahwa dari hasil penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak satu klip kecil narkoba jenis sabu-sabu.
“ketiga tersangka tertangkap menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut dan akan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tetang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Toh)