

Wartapos.id, Jombang
Pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dengan terus meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2015, alokasi dana desa diketahui sebesar Rp20 Triliun; di tahun 2016 menjadi Rp46,9 Triliun dan di tahun 2017 ini menjadi Rp. 60 Triliun
Setiap pemerintahan desa mempunyai program yang berbeda-beda antar desa. semisal desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, memanfaatkan dana desa tahap pertama untuk pembangunan infrastruktur, sebagian dana tersebut dialokasikan pembangunan jalan paving block tujuannya guna memperlancar aktivitas masyarakat
.Kepala Desa (Kades) Sukosari, Hadi Tanoyo ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan, pembangunan jalan paving akan lebih tahan lama dan tidak mudah rusak. dibanding dengan beberapa spesifikasi pembangunan jalan lainnya.
Spesifikasi pembangunan jalan menggunakan DD ini ada tiga macam yakni rabat beton, paving block dan hotmik. Berdasarkan hasil musyawarah desa, masyarakat kita (desa red) menginginkan agar dibuatkan jalan paving block, alasannya karena dapat bertahan lama dan pemeliharaannya mudah. Lebih lanjut Hadi Tanoyo memaparkan, pihaknya akan melibatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses pembangunan tersebut. alasanya, karena masyarakat dapat langsung mengawasi setiap pekerjaan yang berlangsung.
Ini kita lakukan, agar semua proses pembangunan dapat berjalan secara transparan. Keterlibatan masyarakat tentunya dapat menanamkan rasa memiliki terhadap apapun jenis pembangunan yang ada di desa ini,” Hadi Tanoyo menambahkan. (ajr)





