Satlantas Polres Probolinggo Kota Terapkan Pola Pembuatan SIM Secara Prosedural dan Aturan Baku


Wartapos.id, Probolinggo
Aktifitas padat kantor layanan masyarakat yang memfasilitasi pembuatan dokumen dalam berkendara berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM), ditunjukkan oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota. Unit layanan SIM, dapat menunjukkan kinerja secara professional, dengan berupaya memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai teknis dalam pembuatan surat kelengkapan berkendara terseut. Adapun hasil pantauan Wartapos dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu petugas yang berkopeten dibagian tersebut.

Terkait proses pembuatan Surat berkendara di unit pembuatan SIM Polres Probolinggo Kota ini, diungkapkan AKP Alpo Gohan SH bahwa apa yang diterapkan oleh unit tersebut telah sesuai dengan teknis dalam penerbitan sebuah SIM “unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM.
Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.” ujar Kasatlantas.
Sementara Bripka Agung selaku Baur SIM saat dikonfirmasi menyangkut pelaksanaan pembuatan surat ijin dalam berkendara ini mengatakan “tidak ada masalah, karena kami bertugas sesuai aturan yang ada. Untuk memperoleh apa yang diinginkan, masyarakat hendaknya juga harus mengikuti teknik yang kami tentukan dalam penerbitan SIM.” Ungkapnya.
Ditambahkan, jika dalam mengikuti ujian baik teori maupun praktek tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM, maka pihaknya mengarahkan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya yang diatur oleh petugas, hingga si pemohon dinyatakan lulus.
Hasil pantauan media ini di unit layanan SIM Polres Probolinggo Kota, setiap harinya terdapat puluhan warga yang menggunakan jasa layanan di instansi tersebut.
Penjelasan Baur SIM ini juga dibenarkan oleh Brigpol Figit SH, anggota dibagian uji teori. “Dalam menjalankan aturan dalam penerbitan SIM, kami upayakan sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan Ditlantas.”Ujar Figit.
Sementara itu, Kanit Reg Ident Iptu Kadek Aditya memberikan komentar “seputar pelaksanaan pembuatan persyaratan dalam berkendara tersebut. “yang terpenting kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku dalam berkendara dan apapun kebutuhan warga dapat dilayani di unit yang berkompeten dalam urusan masing-masing”, ujarnya. Semua ini justru untuk melengkapi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Aktifitas layanan di kantor Satlantas yang berada di Jalan Brantas Kelurahan Kademangan kota Probolinggo ini juga di apresiasi oleh Kapolres AKBP Alfian Nurrizal SH, S.Ik “Kami selalu mengadakan koordinasi dengan satuan ini guna terciptanya satu kondisi yang baik, sehingga layanan di kantor ini masih menjadi rujukan positif masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.” Ujarnya Kapolresta.(Rul)