Kriminal

Lurah Kali Kedinding Diringkus Terkait Kasus Prona

Wartapos, Surabaya
Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ringkus Mudjianto (55) Lurah Kali kedinding Surabaya yang beralamat di jalan Jepara PPI Barat Blok A Surabaya dan juga secara bersamaan petugas juga ringkus Jonathan Suwandono (57) Jl. Kebonsari LVK Gg. 7 Surabaya dimana Suwito ini selaku Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Kamis (4/5/207).

Adapun Modus Operandi yang dilakukan tersangka ini adalah melakukan sosialisasi kepada warganya yaitu warga wilayah Kelurahan kali Kedinding Surabaya Agar secepatnya bisa mengurus Legalitas atas tanah yang dimiliki yang Awalnya Status tanahnya petok D menjadi sertifikat Hak Milik( SHM) tentusaja seharusnya tidak dibebani biaya sepeserpun.

Tersangka didampingi petugas.
Tersangka didampingi petugas.

Namun Bukti dilapangan kenyataannya menunjukkan masih ada Oknom PNS yang masih berani memunggut biaya utuk pengurusan Prongram Prona itu seperti contoh yang terjadi di kelurahan kali kedinding Surabaya ini, Untuk mengurus Sertifikat lewat program prona ini warganya dikenakan biaya kisaran Rp 3000.000 sampai Rp4000.000 per bidang tanah.

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pada beberapa Waktu lalu terkait program sertifikasi massal swadaya (SMS) saat ini atau yang dulu bisa di sebut Proyek Operasi Agraria (Prona)

“Utuk memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah, semua lurah di Surabaya telah diinstruksikan oleh wali kota agar membantu pengurusan persyaratan sertifikasi tanah.

Dan Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah, dengan tidak ada punggutan biaya sepeserpun alias gratis

dan apa Bila warga mendapati ada Oknum yang memberlakukan pungutan untuk kelengkapan persyaratan ini dapat segera melaporkan kepada pihak pemkot, khususnya di Bagian Pemerintahan dan Otoda atau ke tipikor” Ujarnya.

“Kejadian perkara ini pada 2014-2015,” ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya.

Tio mengatakan, pada September 2013, Suwandono mengajukan ke kantor BPN II Surabaya permohonan proyek prona. Permohonan itu diketahui oleh Mudjianto Sebagai Lurah kedinding Permohonan itu akhirnya dikabulkan BPN dengan kuota proyek prona sebanyak 150 bidang tanah.

“Seharusnya program ini gratis tampa di punggut biaya sepeserpun, Namun kenyataannya praktek dilapangan dalam kepengurusan program ini setiap warga oleh keduanya tersangka dimintai biaya 3 hingga 4 juta per bidang tanah dan
kemudian uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan diberikan
kepada Lurah Kedinding Surabaya”, jelas Ipda Tyo Tondy pada Awakmedia Wartapos,Kamis (4/5/2017)

Adapun barang bukati yang diamankan petugas dalam kasus ini berupa :

  1. Foto copy legalisir sertifikat milik peserta PRONA.
  2. Kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh staf BKM.
  3. Copy laporan Keuangan.
  4. Copy SK penunjukan sebagai pelaksana prona tahun 2014.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU no.20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak pidana pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Sun)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button