Kriminal

Unit Reskoba Polsek Klampis Bangkalan Ringkus Pria Pembawa Sabu

Wartapos, Bangkalan

Genderang perang melawan narkoba tak henti-hentinya di lakukan oleh Polres Bangkalan, kini Unit reskoba polsek klampis polres bangkalan Ringkus seorang bernama BUS (26) di jalan raya dusun mangkaan desa bator kecamatan klampis kabupaten bangkalan,Senin 1/5/207.

diketahui sebelumnya gendrang perang melawan narkobah sudah menjadi prioritas utama oleh polres bangkalan hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penberian punishmant yang berupa bendera hitam berlogo tengkorak kepada semjumlah kapolsek yang tidak bisa mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.

Tersangka didampingi petugas.
Tersangka didampingi petugas.

Dari penangkapan tersangka bernama BUS ini petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa :

  • Sabu seberat 0,44 gram
  • 1 buah korek api gas
  • 1 bungkus kosong rokok marlboro

” Adapun Barang bukti yang ditemukan anggota Polsek Klampis yang ada di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka BUS ini kemudian tersangka BUS dan beberapa barang bukti dibawa ke Polsek Klampis dan selanjutnya kasusnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Bangkalan intuk penyelidikan lebih lanjut ” Ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan kepada Media Wartapos dalam pres rilisnya.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 UUD No 35 tahun 2009. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar. (Sun)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button