Komisi 1 DPRD Nganjuk Gelar Hearing Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Wartapos, Nganjuk.id – Bertempat di ruang Rapat Garuda DPRD kabupaten Nganjuk, Rabu (30/1/19), Komisi I DPRD Nganjuk, menggelar Hearing minindaklanjuti hasil pengaduan warga Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Dugaan Pemalsuan Persyaratan Pilkades.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nganjuk Marianto, S.Sos , M.AP , Tampak Hadir ketua DPRD Nganjuk Drs. Puji Santoso, KRT. Nurwadi, RH,SH,SE, MH, Maria Tunda Dewi S.Sos, M.Si, Witrasno, Kepala Dispendukcapil kabupaten Nganjuk Zabanudin SH, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) , Camat Berbek, Kuasa Hukum Pelapor Yusup Wibisono, PJ Kades Sonopatik, dan Ketua BPD desa Sonopatik.
Dugaan pemalsuan ini muncul atas laporan warga Sonopatik, Purwoko SH Ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan akte kelahiran sebagai persyaratan maju Menjadi calon kepala desa Sononopatik kecamatan Berbek pada Pilkades tahun 2019 atas nama Imam Achmad selaku kades incumbent, dan kami mohon pada yang terhormat ketua DPRD kabupaten Nganjuk untuk menindaklanjuti pengaduan / laporan kami sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku dan, kami mohon dengan sangat hormat kiranya untuk dispendukcapil kabupaten Nganjuk untuk mencabut ligalisir akta kelahiran tersebut, yang telah di ligalisir dispendukcapil disamping terjadinya dugaan dokumen palsu sekarang kades incumbent juga masih dalam proses hukum di kepolisian resort Nganjuk nomor STPL/88/VIII/2017/jatim / Polres Nganjuk, tutur Purwoko, SH.
KRT Nurwadi menjelaskan dalam hearing tersebut, Mari kita fokus pada subtansi permasalahan, tidak keluar dari permasalahan ini saya percaya surat yang di ajukan bentuk pengaduan nya seperti itu, kita mencari pokok permasalahan dan solusi kita bukanlah alat eksekutor, tetapi DPRD hanya bisa memberikan titik rekomendasi, karena permasalahan ini sudah ketingkat kepolisian, Mari kita selesaikan secara obyektif.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan pihaknya, Yusup mengaku menemukan bukti bahwa akte yang dimiliki incumbent merupakan data palsu. “Anehnya, akte kelahiran tersebut sudah dilegalisir di Dispendukcapil. Saya ingin agar permasalahan ini tetap ditindak lanjuti ke jalur hukum,” kata Yusup saat hearing.
Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk pada pertengahan tahun 2017, tapi kenyataanya incumbent masih tetap menggunakan akte tersebut untuk maju pada Pilkades tahun 2019 ini.
Menanggapi hal ini, Zabanudin menjelaskan bahwa Imam Achmad telah melampirkan dokumen aslinya saat akan melegalisir akte kelahiran miliknya. “Saya anggap karena sudah prosedural maka saya menandatangani legalisir akte tersebut,” jelas Zabanudin.
Di sisi lain, Marianto berharap permasalahan ini agar bisa cepat diselesaikan, dan dijadikan pelajaran supaya tidak terulang lagi, “Saya berharap dari hasil hearing ini bisa ada titik temu antara pelapor dan terlapor,” tegasnya. ( Adv/ Zi )





