Hukum

Rofik Direktur PT.Multi Guna Jasa Di Laporkan Pemilik PT Asli IndoRaya, Akibat Di SP3 Veronica Pra Peradilankan Polrestabes

Sidang pra peradilan saat Kedua pihak Menyaksikan bukti di depan hakim

Wartapos.id – Surabaya
Sidang gugatan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Veronica Wijaya (Pemohon sekaligus Pelapor) terhadap Polrestabes Surabaya (Selaku Termohon), Baru saja digelar dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi yakni Teguh Firdaus dan Fitri, Pada Jumat siang,(15/2/2019) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yang di Pimpin oleh hakim tunggal Jihad Arkahudin.

Gugatan Pra yang dilakukan Veronica ini melalui kuasa hukumnya tim pengacara bernama Bernike Hangesti,SH,MH dan Go Chin TJWAN,SH, atas dasar di terbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh polrestabes surabaya Nomor: SPPP/39/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim tanggal 30 November 2018.

Dimana, Sesuai dalam dakwaan perkara di pengadilan bahwa sebelumnya termohon menyatakan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh termohon atas laporan pemohon sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Kapolrestabes Surabaya Nomor:STap/41/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketika keterangan saksi teguh diperdengarkan di hadapan hakim dan tidak disumpah karena sebagai karyawan terlapor, Lalu saksi diminta melihat bukti foto barang barang seperti alat berat yg masih ada di pabrik Veronica.

Namun menurut keterangan saksi mesin tersebut adalah milik rofik (Terlapor),

“Mesin itu milik rofik”. jawab saksi karyawan rofik

Akan tetapi saksi tidak pernah melihat adanya surat kepemilikan barang tersebut, sehingga tim pengacara veronica (pemohon) menyampaikan keberatan dengan alasan bahwa pembuktian kepemilikan alat berat haruslah dengan surat kepemilikan (Surat pembelian) yang dicocokan dengan barangnya, bukan dengan foto tersebut.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum veronica kepada sejumlah awak media.

“Saksi tidak pernah melihat adanya surat kepemilikan barang, jika sebagai bukti kepemilikan alat berat harus dengan surat kepemilikan atau surat pembelian”.Jelas tim pengacara.

“Juga termohon (Pihak Polrestabes) sempat mengajukan bukti chat antara saksi dengan bu Vero yang mengkonfirmasi bahwa ceknya blong, namun dalam bukti chat tersebut, tidak tampak nomor hp bu Vero, sehingga kami mengajukan keberatan atas bukti tersebut”. Beber kuasa hukum pemohon (pelapor).

Seperti diketahui, Sebelumnya Veronica sebagai Direktur (Pemilik) PT. ASLI INDO RAYA saat itu pada tanggal 07 September 2017 membuat laporan di layanan SPKT Polrestabes Surabaya dengan Nomor LPB/1105/IX/2017/UM/SPKT tanggal 07 September 2017, Untuk laporan terhadap Mohammad Rofik Direktur PT. MULTI GUNA JASA.

Atas tuduhan dugaan penipuan Akibat menggunakan 6 lembar Cek kosong masing masing bernilai 50 Juta Rupiah dengan total Rp 300 Juta atas perjanjian sewa alat mesin pemecah batu (crusher plant) di kota Rembang Jawa Tengah (Milik Veronica).

Namun, Dalam hal ini laporan veronica tersebut terhadap rofik tidak berlanjut melainkan di hentikannya penyidikan, seperti yang sesuai dalam permohonannya pada gugatan pra peradilan dipengadilan, Yaitu memohon pada hakim agar memerintahkan termohon (Pihak Polrestabes Surabaya), untuk melanjutkan penyidikan atas laporan PEMOHON Nomor LPB/1105/IX/2017/UM/SPKT tanggal 07 September 2017 dan segera melimpahkan berkas perkara aquo kepada Kejaksaan Negeri.

Dengan selesainya sidang agenda pemeriksaan saksi saksi, Selanjutnya hakim pun menutup sidang tersebut dan dilanjutkan Senin pagi tanggal 18-Februari-2019 dengan agenda kesimpulan.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button