Jatim
Diduga Oknum Pendamping PKH Perintahkan Ketua Kelompok Kumpulkan dana Untuk Bansos


Lumajang Wartapos.id – Belum tuntasnya kasak kusuk polemik terkait dugaan adanya tindakan yang tidak dibenarkan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH terhadap agen BPNT yang ada di desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang seperti ramai diberitakan sebelumnya dimana Oknum pendamping PKH yang bernama Rini melakukan kesepakatan dengan Agen BPNT bernama Hendrik guna bagi hasil atas keuntungan yang peroleh agen.
Sekedar mengingatkan bahwa munculnya polemik tersebut berawal dari keluhan agen dimana setelah kesepakatan tidak diberikan sesuai kepada oknum pendamping PKH, oknum Pendamping tersebut merasa sakit hati dan disinyalir mengarahkan KPM kepada agen lain.
Informasi saat ini yang berhasil kami himpun dari Sejumlah KPM dan Ketua kelompok menyampaikan bahwa oknum Pendamping PKH Desa Yosowilamgun Kidul (Rini) juga pernah perintahkan KPM untuk mengumpulkan ATM ke agen dan menyarankan KPM ambil beras ke desa lain, bahkan Rini pernah perintahkan ketua kelompok untuk minta / narik uang Rp 2000 rupiah kepada setiap anggota.
Mbak Ti demikian biasa dipanggil, yang mengaku menjadi salah satu ketua kelompok menuturkan bahwa Rini pernah menyarankan kepada anggotanya untuk mengambil sembako di Desa Tunjungrejo atau Kebonsari kalau pelayanan agen dan barangnya kurang baik. Terkait pengumpulan ATM, Mbak Ti menjelaskan bahwa pernah 1x kelompoknya mengumpulkan ATM kepada agen. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perintah mengumpulkan ATM tersebut datang dari Rini sebagai pendamping.
“Saya ditelepon mbk Rini mas, disuruh mengumpulkan ATM anggota dan disuruh menyerahkan kepada agen.” Ujarnya
Sedang terkait penarikan uang kepada anggota yang sudah cair sebesar Rp 2000 tiap anggota, mbak Ti membenarkan. “Benar Mas saya disuruh narik Rp 2000 tiap anggota, kata mbak Rini uang tersebut untuk Bansos, tapi sampai 4 bulan ini yang katanya Bansos untuk warga tidak mampu belum terealisasi juga dan uangnya ada dititipkan ke saya.” Terang mbak Ti
Sementara itu salah satu warga Yosowilangun Kidul yang namanya enggan disebutkan terkait polemik tersebut menyampaikan sejumlah tanya, Apakah pendamping PKH boleh mengarahkan pengambilan sembako ke salah satu agen tertentu? Dan apakah sebagai pendamping juga dibolehkan memerintah mengumpulkan ATM?, Serta apakah boleh dan ada aturan sebagai pendamping menarik dan meminta uang meski dengan alasan untuk Bansos?
“Barangkali Dinas – Dinas terkait bisa memahami langkah – langkah yang ditempuh oleh Rini sebagai pemdamping PKH Desa Yosowilangun Kidul ini, Kalau langkah – langkah tersebut menyimpang atau tidak benar, maka pihak yang berwenang harus segera mengambil langkah yang sepatutnya, sehingga tidak dilakukan pendamping -pendampimg lainya dan bisa menghentikan kegaduhan serta keresahan dalam masyarakat,khususnya di Desa Yosowilangun Kidul”. Harapnya (nzr/war)



