Tim Cobra Kembali Berhasil Ringkus Kawanan Perampok


Lumajang Wartapos.id – Tim Cobra Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap tindak pidana perampokan yang terjadi di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabuoaten Lumajang Jawa Timur pada rabu (30/10/2019), dimana perampikan tersebut terjadi pada 8 Desember 2018 yang lalu, dengan tersangka atas nama Kari (47 th), yang beralamat di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang (tertangkap) dan seorang lagi yang menjadi DPO, Siapa (35thn) alamta Deas Bagu, Kecamatan Pasirian Lumajang sedangkan korban adalah ICF, (29 thn), seorang ibu rumah tangga di Desa Bades Kecamatan Pasirian Lumajang.
keterangan dari pihak kepolisian bahwa saat hendak masuk rumah korban, 2 pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara mematikan meteran listrik lalu memasuki rumah korban melalui jendela rumah sebelah selatan yang tidak ada kuncinya. Korban yang terkaget karena anaknya yang masih berumur kurang lebih satu tahun menangis saat lampu tiba – tiba padam, korban mengambil HP untuk digunakan sebagai penerangan, saat itulah datang 2 orang pelaku yaitu siapa dan Kari, kemudian tersangka Kari mendorong korban ke tempat tidur sambil mengancam menggunakan senjata tajam dan berkata” jangan teriak saya bunuh kamu kalau teriak” sedangkan Tersangka Siapa memegang kaki korban. Pelaku meminta uang kepada korban tetapi korban menjawab tidak punya uang, tidak puas akan jawaban dari korban pelaku mengobrak abrik seluruh isi rumah korban untuk menjarah barang berharga milik korban tetapi usaha tersangka tidak membuahkan hasil kemudian pelaku hanya mengambil HP karena tidak menemukan barang berharga lainnya dirumah korban.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
Tim Cobra polres Lumajang kembali mengungkap tindak kriminalitas perampokan yang terjadi di Kabupaten Lumajang.
Disisi Lain Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra SH MH menambahkan
bahwa Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka Kari dirumahnya.
Tersangka diancaman pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun penjara (nzr/war)





