JatimSurabaya

Nekat Curi HP Milik Skurity Pria Asal Kebon Sari Surabaya Ditangkap Polisi

tersangka dan barang buktinya saat berada di Mapolsek Gubeng surabaya
Surabaya, Wartapos.id – Wisnu Adi Prasetiya  (26) Th, asal warga Kel. Kebonsari Gg. Ikhlas Tuban atau jalan Kureksari waru Sidoarjo. Itu berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes surabaya, 
Remaja kelahiran Tuban itu ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2019, sekira jam 12.00 Wib di Jalan. Raya Nginden No. 102 Surabaya. Lantaran dirinya nekat mencuri Hendphon milik korban yang di simpan dalam ruang resepsionis Club Shelter
Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono melalui Kanit Reskrim Ibda Joko Soesanto mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula ketika korban yang bernama Isky Ari. S, (31) Th, tinggal di jalan. Banyu Urip Lor Tengah No. 11 Surabaya itu mengecek HP nya di atas meja ruang resepsionis.”kata Joko, Jum’at (18/01/2019)
Setelah mengeces HP tersebut, “Dikatakannya, Korban lalu meninggalkan HP tersebut dan melihat pelaku saat itu sedang keadaan tertidur di ruang resepsionis,
“Namun ketika korban yang bekerja sebagai skurity itu kembali dan hendak mengambil HP yang dicas tersebut sudah tidak ada ditempat (Hilang) lalu korban menghentikan serta menggeledah pelaku ketika keluar dari ruang resepsionis.” Ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, “Diungkapkannya. korban menemukan HP yang di selipkan didalam celana dalamnya itu. kemudian tersangka dan barang buktinya diserah kapolsek gubeng Polrestabes surabaya,” ujar perwira berpangkat satu balok dipundaknya.
Ditabahkannya, tersangka beserta barang buktinya yaitu Hendphon Merk Xiomy warna putih itu. kini diamankan dipolsek gubeng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 th penjara, atas perbuatannya tersangka akan merasakan pengapnya Hotel Prodeo Polsek Gubeng Surabaya,” pungkasnya, (spd)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button