Berkas Kasus Kades Dawuhan Wetan Dinyatakan P21 Dan Dilimpahkan Ke Kejari Lumajang

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 1 (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang mana memiliki, menyimpan senjata api tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dilakukan tersangka dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara.
Dirumah Buren inilah petugas mendapati satu pucuk yang diduga senjata api rakitan warna silver beserta satu buah magazine berikut dua selongsong peluru tanpa dilengkapi dengan izin yang sah dari pihak yang berwenang. Atas penemuan tersebut, akhirnya barang bukti serta pemilik senjata tersebut pun digelandang menuju Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelum penggeledahan di rumah tersangka, petugas sebelumnya menangkap tersangka Buren pada saat melakukan transaksi narkotika dan membawa senjata tajam jenis pisau. Petugaspun memperluas penggeledahan menuju rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan senjata rakitan tersebut. Buren mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik Husin bin Sari Bugeh.
Akhirnya petugaspun mendatangi Husin yang juga kepala desa tersebut guna dimintai keterangan atas kepemilikan senjata api tersebut. Husin pun tak berkutik dan mengakui senjata api rakitan berikut satu magazine serta dua selongsong peluru tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga ‘hanya’ Rp 500.00,00 (lima ratus ribu Rupiah).(nzr/war)





