
Surabaya, Wartapos.id– Rudim (29) th, asal warga Desa Kapal, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro dan Moch. Diki Darmawan (28) th, asal warga Jalan Srengganan Kidul, Kecamatan Simokerto. Surabaya, itu berhasil dibekuk oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka ditangkap polisi saat dirinya ingin melakukan pesta sabu di salah satu rumah tersangka bernama Diki tepatnya diJalan Srengganan Kidul, Kecamatan Simokerto. Surabaya, pada hari selasa 08 Januari 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Moch. Yasin, S.H., membenarkan, penangkapan kedua tersangka itu anggota kami mendapatkan informasi dari masnyatakat bahwa di salah satu rumah tersangka Diki itu sering dijadikan ajang pesta narkoba. “Kata Yasin kepada Wartapos.id, Kamis (10/01/2019) dini hari.
Setelah informasi tersebut, “diungkapkannya. Anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka itu dirumah Diki dan kemudian keduanya itu kami amankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Ungkapnya perwira dengan tiga balok dipundaknya.
Kepada petugas, “Dikatakannya. Tersangka ini mengaku bahwa barang haram jenis sabu yang dimiliki oleh kedua tersangka. itu akan digunakan untuk berpesta tanya dirumahnya,” akunya Diki
Ditambahkannya, selain tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket kristal putih jenis Sabu dengan berat 0,30 gram.
“Atas perbuatan kedua tersangka itu akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancama 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Spd)



