PT PatrinSaka Pailit, Sidang Alot Debitur Tidak Akui Jumlah Utang

Surabaya, Wartapos.id
Sidang kepailitan terhadap Debitur PT PatrinSaka (Pabrik Biskuit) Jalan Pandaan – Gempol 42 Gempol – Watukosek,Jawa Timur, oleh sejumlah kreditur berjalan alot. Akibat tidak diakui debitur jumlah tagihan utang yang di ajukan saat sidang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (7-1-2019).
Pasalnya, Pihak debitur beberapa kali membantah jumlah tagihan utang yang di ajukan beberapa kreditur seperti Bank CTBC (China Trust Bank China) selaku kreditur separatis seperti tagihan sejumlah 22.5 Miliar namun debitur akui hanya 15.850 Miliar, Tagihan Bank BNI 77 Miliar diakui debitur hanya 72 Miliar, selain itu PT Makasar tagihan 300 juta an, Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tagihan 127 juta namun debitur akui 111 juta, Bank Maybank punya tagihan 1.9 Miliar. belum termasuk tambahan kreditur lain seperti kantor perpajakan, Bank BCA Finance,CiMB Niaga, PT PGM serta banyak kreditur lainnya.
Pertengahan sidang berjalan, Hakim Pengawas (Hawas) Sifa Urosidin sempat marah akibat pihak PT Patrinsaka selaku debitur banyak membantah tagihan, Sehingga debitur dinilai hawas tidak kooperatif dengan tidak melampirkan dokumen hutang atau bukti.
“Tolong dilampirkan lah bukti bukti dokumen karena ini pengadilan harus ada dasarnya, dan jika tidak ada kecocokan silakan ajukan gugatan baru misalnya gugatan Renfoice”. tegasnya.

Dalam hal ini, Para kreditur selaku pemohon pkpu sebelumnya di PN Surabaya yang dilakukan terhadap pemilik pabrik biskuit yaitu PT. Patrinsaka, karena tidak mau membayar utang sebanyak ratusan miliar termasuk bunga dan denda.
Seperti yang di sampaikan kuasa hukum Kreditur yakni Vonny Lukito,SE,SH,MKn, contoh tagihan salah satu kreditur separatis yaitu Bank CTBC memiliki tagihan sebesar 22.5 Miliar, Namun debitur sendiri malah mengakui utangnya hanya Rp.15.850 Miliar saja, sehingga akhirnya jatuh proses pailit di Pengadilan.
“Dia (Debitur) Ngakunya cuma 15.850 M utang pokoknya aja, Sementara bunga Ama dendanya dia tidak mau akui padahal diperjanjiannya disebutin bunga dan dendanya”. ungkap pengacara kreditur.
Selain itu, permasalahan lain saat di dalam ruang sidang sejumlah kreditur terlihat mengeluhkan soal pergantian pengurus pada perusahaan debitur, sehingga muncul nya jumlah utang lainnya pada nama perusahaan berikut yaitu PT Pancatradi namun pihak debitur membantah serta menolak dengan alasan PT Pancatradi bukan termohon pailit.
Perlu diketahui, Sebelum sidang kepailitan dimulai awalnya sempat di ajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dengan harapan PT. Patrinsaka diberi kesempatan melakukan Pembayaran secara bertahap.
Akan tetapi pada kenyataannya tidak tercapai kata sepakat untuk perdamaian, Sehingga akhirnya jatuh putusan Pailit sesuai pasal 289 UU Kepailitan, Dan proposal Perdamaian PT. Patrinsaka tidak disetujui oleh Mayoritas Kreditur.
Seperti yang terjadi dalam proses pencocokan tagihan utang yang dilakukan, pada hari senin tanggal 7 Januari 2019. hingga berjalan alot juga belum ada kata sepakat, Karena pihak PT. Patrinsaka sebagai debitur hampir tidak bersedia Menerima dan merasa keberatan dengan tagihan tagihan yang diajukan oleh Para Kreditur. terutama pihak kreditur Separatis (Dari pihak Bank).
Terpisah, Ketika selesai sidang pailit sayangnya pihak debitur selaku bos PT Patrinsaka menolak saat dikonfirmasi terkait permasalahan perusahaannya yang pailit.(JS)





