Kedapatan Miliki Barang Haram, Residivis Dibekuk Polisi

Lumajang Wartapos.id – Kemarin (Senin, 24 Desember 2018) sekitar pukul 22.00 wib Anggota Sat Reskoba Polres Lumajang kembali membekuk seseorang karena kepemilikan barang haram jenis Shabu di Wilayah Lumajang. Adalah Slamet Harianto (Lk) (35 Th), warga Dusun Besuk Curit Rt. 09 Rw. 07 Desa Sidomulyo Kecamatana Pronojiwo Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kepemilikan satu pocket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,19 Gram. Pria yang sehari hari bekerja sebagai petani ini ditangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.
Dalam pengakuan awal, tersangka mengatakan memperoleh Shabu dengan cara membeli dari seorang yang bernama Turiman. Turiman sendiri sebelumnya juga sudah diciduk oleh petugas dari Sat Reskoba Polres Lumajang. Di dalam rumah pelaku Slamet, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari sebuah botol plastik yang didalamnya masih berisi air, dan pada ujung tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang pada masing-masing lubang tersebut terisi dengan sedotan plastik, serta pada salah satu ujung sedotan terangkai/tersambung dengan pivet kaca yang didalamnya terdapat sisa pembakaran Shabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip ukuran kecil, empat buah plastik klip yang diduga sebagai tempat sisa shabu, satu buah kaleng plastik warna putih, satu buah korek api jenis gas warna hijau, satu buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah jaket kulit warna hitam, satu buah HP merk Nokia warna hitam dengan No. Simcard 082213976xxx
Pelaku sendiri terancam pasal 114 (1) Jo. 112 (1) Sub 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka digelandang menuju Mapolres Lumajang. Perlu diketahui, tersangka Slamet juga pernah berurusan dengan pihak berwajib pada tahun 2014. Kala itu, tersangka tersandung kasus sebagai penadah barang kriminal dan dijerat pasal 480 KUHP serta dihukum selama 8 bulan.
Ditempat terpisah, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM mengapresiasi tindakan cepat dari anggota Sat Reskoba Polres Lumajang. “Saya sangat mengapresiasi atas kinerja rekan dari Sat Reskoba. Memang seluruh jajaran saya instruksikan untuk berperang terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lumajang. Jangan sampai tebang pilih dalam pemberantasan barang haram ini. Jangan sampai pula Polri kalah dengan kartel narkoba yang bisa merusak generasi Indonesia selanjutnya” Ujar Arsal melalui sambungan telfon.
Lebih lanjut, pria yang memiliki simbol dua buah melati di pundak ini juga menyayangkan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Lumajang. “Saya cukup prihatin dengan peredaran barang haram seperti ini di wilayah Lumajang. Kami tidak akan menyerah dalam perang terhadap shabu dan obat obatan. Meskipun menjadi tanggung jawab Polri, tetapi perlu peran nyata dari masyarakat untuk menuntaskan permasalahan ini” Tandas Kapolres.(nzr/war)





